Pasutri di Bandung Diamankan Polisi Usai Edarkan Sabu Jaringan Lapas Di Jakarta

Bandung, Sumbarlivetv.com – Pasutri di Bandung Diamankan Polisi Usai Edarkan Sabu Jaringan Lapas Di Jakarta. Polrestabes Bandung, Satnarkoba Polrestabes Bandung menangkap sepasang suami istri berinisial ST dan AFW usai didapati berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu jaringan lapas di Jakarta. Selain pasangan suami istri tersebut, polisi pun turut mengamankan tiga pelaku lainnya berinisial MI, US, dan DH.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, mulanya polisi mengamankan ST lalu menangkap istrinya yakni AFW. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya. Total, barang bukti yang diamankan oleh polisi dalam pengungkapan itu sebanyak 1.937,95 gram sabu.

“Kita mengungkap sabu yang mana ini pengembangan dari tertangkapnya ST yang kita dapat satu kilo (sabu). Kemudian kita dapatkan dari AFW. Secara keseluruhan 1.937,95 gram,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (3/6).

Ketika mengamankan AFW, menurut Ulung, barang bukti sabu didapat oleh polisi diletakkan di dalam microwave. Adapun dari pemeriksaan kepada para pelaku, barang bukti sabu itu diperoleh dari RN alias Iki yang berada di sebuah lapas di Jakarta.

“Jadi kita harus bongkar dulu mesin ini (microwave) baru ketahuan. Memang istrinya juga ikut serta menyembunyikan barang tersebut,” ucap dia.

Dalam rentang waktu setahun, kata Ulung, pelaku sudah mendapatkan kiriman sabu sebanyak tiga kali untuk diedarkan ke sejumlah daerah. Akan tetapi, tak disebut total barang bukti sabu yang telah terlanjur diedarkan oleh para pelaku dalam rentang waktu tersebut.

“Jadi sudah lama juga ini. Kurang lebih setahun mereka mengedarkan,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang dikategorikan sebagai pengedar atau kurir disangkakan Pasal 114 ayat 2 UU tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana palling singkat hukuman enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Haris/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *