Kalteng, Sumbarlivetv.com – Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas, jajaran Polda Kalteng atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Jumat (18/6/2021) pukul 12.10 WIB.
Kapolres Kapuas, menerangkan, pihaknya berhasil mengamankan terduga pelaku sebut saja SA (42) yang merupakan warga Kab. Kotawaringin Timur, Kalteng.
Berdasarkan hasil keterangan pelaku, saat kejadian di Barak atau rumah kos yang berada Kec. Bataguh Kab. Kapuas Prov. Kalteng, pelaku dan korban yang merupakan istrinya dan dua orang temannya meminum arak.
Kemudian saat temannya sudah pulang, pelaku yang dalam kondisi mabuk arak mengajak korban untuk melakukan hubungan suami istri, namun korban menolak. Akhirnya pelaku dengan nada bercanda mengatakan kepada korban apakah mau darah. Namun ternyata korban langsung marah kepada pelaku dan langsung menampar dengan tangan yang dikepal ke wajah pelaku sebanyak satu kali.
“Merasa tak terima, kemudian pelaku membalas menampar wajah istrinya sebanyak empat kali dengan tangan yang dikepal membuat korban tersungkur. Kemudian pelaku melihat ada senjata tajam jenis parang di dekat korban yang kemudian langsung diambil pelaku dan membacok sang istri sebanyak lima kali,” tambah Kapolres.
Atas kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang, luka robek pada bahu kanan, luka robek pada punggung tangan kanan, yang kemudian dirujuk ke RSUD Kapuas.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu buah senjata tajam jenis parang dengan panjang bilah parang 28,5 cm dan lebah bilah parang 2,3 cm sudah diamankan di Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur Kapolres.
Pelaku dikenakan Pasal 44 ayat (1) UU RI 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Dehen/hms