Pelaku penganiayaan

Padang Sumbarlivetv – Polsek Padang Barat mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan, Kamis 24 Juni 2021 sekira pukul 21.30 WIB.

Pria berinisial OP, 39 tahun, Pedagang, warga Jalan Purus IV No.12 RT 003 RW 004 Kel. Purus Kec. Padang Barat Kota Padang diamankan di tepi jalan simpang Purus IV depan hotel Nabawy Syariah Kel. Purus Kec. Padang Barat Kota Padang.

Kapolsek Padang Barat Kompol Martin mengatakan, pelaku diamankan sesuai Laporan Polisi Nomor: LP / 168 / B / X / 2020 / Sektor Padang Barat, tanggal 28 Oktober 2020 lalu.

“Tempat kejadiannya di Parkiran Living Plaza Jl. Damar Kel. Olo Kec. Padang Barat Kota Padang, dengan korban Yulhendra, SE, 39 tahun, Minang, Swasta, Jl. Cendrawasih Gg. Pari No.1 RT 005 RW 002 Kel. Air Tawar Barat Kec. Padang Utara Kota Padang,” katanya, Jumat (25/6/2021).

Ia menceritakan, berawal sewaktu anggota Unit Opsnal Polsek Padang Barat dipimpin Panit II Reskrim AIPTU Selamat Riadi sedang melaksanakan patroli di seputaran wilayah hukum Polsek Padang Barat.

“Ketika sedang melewati TKP anggota Unit Opsnal Polsek Padang Barat melihat tersangka sedang berdiri di tepi jalan dan kemudian langsung mengamankan tersangka tanpa melakukan perlawanan,” kata dia.

“Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polsek Padang Barat guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Givan/hms

Tinggalkan Balasan