Agam, Sumbarlivetv.com – Walinagari Nagari Pagadih diperiksa kepolisian Polres Bukittinggi karena diduga telah melakukan kegiatan ilegal pembukaan lahan di kawasan hutan Konservasi Suaka Margasatwa Malampah di Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Kepada wartawan Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP Allan Budi Kusumah mengatakan “Kita memeriksa tiga orang dengan inisial D (48), S (54), dan A (54) yang merupakan Walinagari Pagadih, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam,” di Polres Bukittinggi, Senin 28/6.
Allan Budi Kusumah menambahkan, saat ini status ketiganya masih dalam tahap saksi. Dimana mereka masih dimintai keterangan tentang dugaan tindak pidana melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan Suaka Alam.
“Kegiatan itu dapat merubah keutuhan zona inti Taman Nasional yang berada di Nagari Pagadih,” kata Allan Budi Kusumah menegaskan.
Menurutnya, di lokasi itu ditemukan adanya kegiatan alat berat yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan yang berpotensi merusak dan merubah keutuhan suaka alam yang dilindungi. adapun alat berat yang mereka gunakan berupa satu unit Excavator JCB JS200 warna kuning.
“Alat berat itu terbukti melakukan aktifitas di lokasi hutan suaka alam dan untuk saat ini alat berat tersebut sudah kita amankan,” tuturnya menambahkan.
Beberapa hari yang lalu, tepatnya hari Jum’at (25/6) Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melalui akun instagramnya mengabarkan bahwa pihaknya bersama Polres Bukittinggi telah mengamankan satu unit alat berat, setelah mendapat laporan dari tim patroli resor KSDA kabupaten Limapuluh Kota menemukan aktivitas alat berat sedangbekerja dan membuka lahan yang berada dalam hutan, Rabu 23/6. Yang berlokasi di Kawasan Hutan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Malampah Nagari Pagadih.
Sementara itu Walinagari Pagadih Aliwar mengatakan ia hanya membantu masyarakatnya untuk membuka lahan dan akses jalan.
“Kami membantu memfasilitasi kebutuhan masyarakat khususnya di bidang ketahanan pangan, di lokasi tersebut sudah ada kebun milik warga juga, dengan dibukanya jalan diharapkan dapat memudahkan warga kami saat mengangkut hasil kebunnya,” kata Aliwar.
Aliwar mengaku tidak mengetahui secara persis tentang lokasi kawasan hutan konservasi, namun menurutnya lahan tersebut merupakan bekas akses jalan Tuangku Imam Bonjol pada masa lampau.
“Sosialisasi untuk pembuatan jalan dan pembukaan lahan itu sudah kami musyawarahkan sebelumnya dengan seluruh masyarakat khususnya Niniak Mamak Nagari Pagadih, bahkan perencanaan jalan ini sudah ada sejak tahun 2016 lalu,” kata Aliwar menambahkan.
Aliwar juga menegaskan, bahwa dirinya akan tetap membuka diri dengan kelanjutan permasalahan ini dan siap bekerjasama dengan BKSDA dan Kepolisian.
Sementara itu Undang-undang yang digunakan dalam menangani kasus ini adalah Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. JO Pasal 92 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Anasril / AF