Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com – Penangkapan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dalam perkara tindakan pidana pencurian. Telah diamankan 2 orang anak terkait pencurian Android oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan di jalan Darwis, Nagari Painan Utara, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Kapolres Pesisir Selatan, Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, SH menjelaskan, kedua tersangka sekarang sudah kami amankan di mapolres Pesisir Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Karena keduanya masih berstatus dibawah umur, oleh sebab itu mereka akan dikenakan Undang – Undang tentang peradilan anak.
“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pessel melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang anak laki-laki dengan inisial MR dan 1 orang anak perempuan berinisial NFH. Berdasarkan bukti awal yang cukup, keduanya diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Selasa 22 Juni 2021 sekira pukul 10.30 WIB, disebuah rumah yang beralamat di jalan Sultan Syahril, Nagari Painan Selatan,” jelasnya, SeninĀ 28/6.
Hendra Yose menambahkan sebagaimana yang dilaporkan korban, pelaku NFH mengambil 2 unit telfon genggam merk Vivo milik korban sewaktu korban menumpang tidur dirumah pelaku, setelah itu NFH memberikan telfon genggam tersebut kepada pelaku MR untuk disimpan dan selanjutnya dijual.
“Pelaku NFH melakukan pencurian pada saat korban Metria Winanda tertidur, pelaku NFH mengambil 2 unit handphone merk Vivo. Kemudian diberikan kepada pelaku MR untuk disimpan dan selanjutnya akan dijual,” jelas Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose kepada media.
Dijelaskannya lagi, proses penyidikan perkaranya sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak maka dari itu penanganannya ke Unit PPA.
“Kami menghimbau kepada keluarga agar lebih memperhatikan perkembangan anak, karena dewasa ini sering terpengaruh dengan hal yang tidak baik di era digitalisasi ini,” tutup Kasat Reskrim.
Afrizul / KP / A