BATAM, sumbarlivetv.com – Kepri (11/7/2021)
Pemerintah Provinsi Kepri menghapus tesgeNose untuk perjalanan dalam negeri dan pelaku perjalanan internasional.
Ansar Ahmad Gubernur Kepri, mengatakan bagi penumpang pesawat dan kapal laut diwajib kan melengkapi diri.
Dengan surat keterangan hasil tes RT-PCR -negatif sampelnya diambil maksimal 2 x 24 jam dua hari atau hasil rapid tes antigen negatif sampelnya maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.dan membawa kartu/sertifikat vaksin covid 19 minimal dosis pertama,berujar Jumat (9/7/2021) seperti dikutip laman Diskominfo Kepri.
Persyaratan tersebut dimuat dalam Surat Edaran Nomor: 536/SET-STC19/VII/2021, yang ditandatangani Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad.
Berdasarkan surat edaran tersebut, penumpang wajib pengecekan suhu tubuh sebelum melakukan perjalanan, serta bagi calon Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) 38 %
Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten dan kota, serta Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat melakukan tes acak dengan menggubakan antigen kepada PPDN yang menggunakan moda transportasi umum di Kepri.
Dalam hal kondisi bandar udara yang tidak memiliki sarana antigen, Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat dapat memberikan surat keterangan bagi PPDN yang menggunakan moda transportasi umum udara agar dapat melaksanakan antigen di bandar udara.
Untuk transportasi laut wajib mengatur sirkulasi ruang udara, dan membatasi kapasitas penumpang sebesar 60 persen dari normal melalui pengaturan tempat duduk sesuai prokes
Penumpang juga wajib mengisi e-HAC secara benar dan jujur.
Bagi merasa ada gejala suspek Covid-19 dilarang untuk melakukan perjalanan,
By. Team JOURNALIST/AZ
Editor/Korwil KEPRI : Indra Syafar