Dharmasraya, sumbarliveTV.com – Satres Narkoba Polres Dharmasraya Senen (12/7/2021) menangkap 4 orang diduga pengedar dan pemakai narkoba.
Penangkapan pertama dilakukan Satres Narkoba Polres Dharmasraya di Jorong Ranah kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung pada pukul 06.30 Wib, atas nama Tomi (27) warga Jorong Ranah Kenagarian Sungai Dareh dan Ajri (24) Jorong Koto Tangah Kenagarian Siguntur Kecamatan Sitiung Dharmasraya, disaksikan oleh Eko Sarwono dan Isul.
Dari tangan kedua pelaku ditemukan barang bukti 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna A mild yang didalamnya terdapat : 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan 4 (empat) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, 1 (satu) buah pipa kaca, 2 (dua) pak kecil plastik klip bening1 (satu) buah handphone merk nokia warna hitam, 2 (dua) lembar uang kertas Rp. 50.000,-(satu) dan seperangkat alat hisab shabu yang terdiri dari bong, dot kompeng dan pipet plastik.
Usai menangkap Tomi dan Ajri Satres Narkoba Polres Dharmasraya melakukan pengembangan kasus dari siapa keduanya mendapatkan Shabu.
Penangkapan kedua pukul 07.00 Wib dalam jangka waktu setengah jam Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap Edi Arison (25) warga Jorong Lambau Nagari Sungai Kabut, Kecamatan Pulau Punjung Dharmasraya dan Emil (34) warga Jlaan Beringin no 18 kel. Lolong belanti,Kecamatan Padang Utara Kota Padang di Jorong Jumani Nagari Sungai Kambut.
Hasil penangkapan kedua didapatkan barang bukti, 1 (satu) buah kotak besi warna silver yang didalamnya terdapat 5 (lima) paket diduga narkotika gol 1 jenis Shabu, 1 (satu) buah plastik klip bening, 1 (satu) buah handphone android merk SAMSUNG warna biru, (satu) buah handphone android merk OPPO warna merah saat penangkapan disaksikan kepala jorong Jemi Hendra dan Syamsul Rizla.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono didamping Kasatres Narkoba IPTU Rajulan membenarkan penangkapan ke 4 orang tersebut.
” Ke 4 tersangka dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tebtang Narkotika, Kedua dengan hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.” Ungkap sang Kapolres.
# dimetri Piliang