Dugong Terdampar di Tolitoli Kembali ditangani KKP

Jakarta, Sumbarlivetv.com – (19/7) – KKP kembali tangani Dugong terdampar di Tolitoli, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama jejaring konservasi yang dibentuk oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar di Kabupaten Tolitoli, belum lama ini melakukan penanganan terhadap mamalia laut Dugong (Dugong dugon) yang terdampar mati di pesisir Pantai Tanjung Batu, Kabupaten Tolitoli, Provinsi Sulawesi Tengah, pada hari senin 19/7/2021.

Informasi kejadian dugong terdampar di pesisir Tanjung Batu, Kabupaten Tolitoli diperoleh dari Kelompok Pemerhati Lingkungan the Ocean of Coral yang menyampaikan kepada BPSPL Makassar Wilayah Kerja Palu.

Kepala BPSPL Makassar, Getreda M. Hehanusa, menyampaikan bahwa Tim Respon Cepat (Quick Response) menangani Dugong yang terdampar mati dengan cara dikubur, namun sebelum dilakukan penguburan bangkai Dugong, Tim Quick Response melakukan identifikasi dan pengambilan data morfometrik.

“Berdasarkan identifikasi dan pengukuran didapatkan data panjang tubuh 263 cm, lingkar badan 183 cm dan lebar ekor 83 cm. Di bangkai Dugong tersebut terdapat luka remuk di bagian kepala, memar di bagian bawah leher dan terdapat 4 luka sayatan di bagian ekor. Tujuan identifikasi ini adalah untuk mengetahui penyebab kematian dari Dugong,” ujar Getreda seperti disampaikan pada Senin (19/7/2021).

Dugong Terdampar di Tolitoli Kembali ditangani KKP

Penanganan dilakukan oleh Tim Quick Response penanganan mamalia laut terdampar Kabupaten Tolitoli yang terdiri Dinas Perikanan Kabupaten Tolitoli, PSDKP Tolitoli, LANAL TNI AL Kabupaten Tolitoli, SKIPM Palu Wilayah Kerja Tolitoli, dan Kelompok Pemerhati Lingkungan the Ocean of Coral.

Sementara itu Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Hendra Yusran Siry menjelaskan bahwa Dugong merupakan salah satu jenis mamalia laut dengan populasi tersebar di wilayah pesisir Indonesia yang berasosiasi dengan ekosistem lamun sebagai habitat pakannya.

“Dugong dilindungi secara nasional melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Perdagangannya secara internasional dilarang karena status populasi Dugong dikategorikan sebagai jenis satwa yang rawan punah (vulnerable) oleh The International Union for Conservation of the Natural Resources (IUCN),” terang Hendra.

Menurut Hendra, salah satu upaya konservasi Dugong di Indonesia dilakukan melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) yang dimulai sejak tahun 2016 dan Tolitoli menjadi salah satu wilayah yang menjadi proyek percontohan (pilot project) kegiatan tersebut.

Upaya yang dilaksanakan di lapangan oleh Ditjen PRL, sejalan dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono untuk mengelola sumber daya perikanan, termasuk mamalia laut jenis Dugong yang merupakan salah satu biota langka dan dilindungi sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.

Abdila/hms

Tinggalkan Balasan