Rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Kab. Solok Selatan tahun Anggaran 2021, dilangsungkan di Kantor DPRD setempat, Kamis (19/8/2021).

Solok-Selatan Sumbarlivetv-Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Ali Sabri Abbas, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Yulian Efi beserta sejumlah OPD.

Dalam nota pengantar yang disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan Yulian Efi disebutkan bahwa belanja daerah dalam perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2021, masih berorientasi untuk pemenuhan belanja wajib dan belanja yang bersifat mengikat serta pemenuhan anggaran untuk penanganan pandemi covid-19, pemulihan ekonomi serta penunjang program 100 hari visi misi kepala daerah terpilih

Belanja daerah dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar digunakan untuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum.

Wabup menambahkan bahwa dalam rencana Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2021 dapat dijelaskan bahwa secara keseluruhan Belanja Daerah berjumlah sebesar Rp. 891.007.026.527,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Satu Milyar Tujuh Juta Dua Puluh Enam Ribu Lima Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah) atau bertambah sebesar Rp. 26.867.146.184,- (Dua Puluh Enam Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Seratus Empat Puluh Enam Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah) atau 3,11 % dari Belanja Sebelum Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Solok Selatan Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp. 864.139.880.343,-

Hal ini juga disebabkan karena pada Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 terdapat pengurangan Pendapatan yang bersumber pendapatan transfer terutama dari DAU dan DAK.
#Fajar / FF

Tinggalkan Balasan