Gerak cepat Kapolres AKBP anggun cahyono bersama jajarannya Berhasil ungkap 17 kasus di Dharmasraya

Dharmasraya, Sumbarlivetv.com – Kapolres anggun cahyono perlihatkan barang bukti 4kg narkotika jenis sabu sebelum dimusnahkan dan barang hasil kejahatan lainnya.

Baru dua bulan menjabat sebagai Kapolres Dharmasraya. AKBP Anggun Cahyono bergerak cepat dalam menekan angka kasus kriminal diwilayah hukum polres setempat. Dalam kurun waktu dua bulan, 17 kasus berhasil diungkap, yakni 9 kasus diungkap Satreskrim dan 8 kasus diungkap Satresnarkoba.

Sembilan kasus tersebut diantaranya, perkara kasus ilegal mining yakni Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI), dua kasus ilegal loging, tiga perkara kasus memiliki senjata api tanpa izin dan satu kasus penggelapan ranmor R2.

Gerak cepat Kapolres AKBP anggun cahyono bersama jajarannya Berhasil ungkap 17 kasus di Dharmasraya

Dari kasus PETI diamankan 4 terangka dan sejumlah barang bukti berupa peralatan untuk menambang. Dari kasus ilegal loging diamankan 2 tersangka dan barang bukti berupa satu truk BA 8327 QO, truk BG 8576 UW, dan hasil hutan berupa kayu olahan. Jumlah keseluruhan 991 keping dengan total volume 9.0128m3 Dari kasus senjata api tanpa izin diamakan 5 tersangka dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang yang berisikan satu butir amunisi, satu buah megasen berisikan 5 butir amunisi, 24 butir amunisi berbagai jenis, rangkaian pucuk senjata yang akan dirakit yang terdiri dari alur senjata, grendel, laras dan gagang senjata serta peralatan berupa mesin bor besi, mesin gerindra, mur dan baut.

Kemudian satu pucuk senjata api laras panjang dengan 5 butir amunisi kaliber 7.62, satu pucuk senjata api laras pendek dengan 5 butir amunisi kaliber 38 mm, dan satu buah tas warna loreng coklat. Selanjutnya satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver merk pindat dengan 6 butir amunisi kaliber 38.

Dari perkara penggelapan ranmor roda dua diamankan 1 tersangka dan barang bukti sepeda motor BA 6001 VD hitam. Sementara 8 kasus pidana narkotikan jenis sabu, dan miras diamankan 11 tersangka dan 4.004,82 kilogram narkotika jenis sabu, 124 botol miras jenis anggur merah dan 44 botol miras merek asoka whisky.

”Alhamdulillah berkat kerjasama jajaran polres, polsek dan bantuan masyarakat kami berhasil mengungkap 17 kasus selama kurun waktu dua bulan, Juli dan Agustus,” terang AKBP Anggun Cahyono, Senin ( 23/8/2021).

Lanjut kapolres, dari 17 kasus ini yang paling menarik adalah kasus narkotika. Dimana dari kasus narkotika ini diamankan barang bukti seberat 4 kilogram narkotika jenis sabu.

“Dengan mengamankan 4 kilogram narkotika ini kita telah berhasil menyelamatkan 20 ribu jiwa dari peredaran barang haram ini,” terangnya.

Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua DPRD Dharmasraya, Pariyanto, Setda Pemkab Dharmasraya, Adlisman, Ketua LKAAM, Abdul Haris Daulat Tuanku Sati, Ketua MUI, Aminullah Salam, Dandim 0310/SSD, Letkol Inf Endik Hendra Sandi beserta jajaran, perwira di jajaran Polres Dharmasraya, pihak kejaksaan negeri pulau punjung, ketua pengadilan negeri, ketua pengadilan agama dan undangan lainnya.

DR

Tinggalkan Balasan