BATAM, Sumbarlivetv– IJAZAH SISWA DITAHAN PIHAK SMKN 4 BATAM KARENA TIDAK MAMPU BAYAR SPP/KOMITE, Perpres Nomor 87/2016 tentang Satuan Tugas tidak berlaku pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 4 Batam, Biar pun sudah dikeluarkan Perpres 2016, pihak sekolah tetap melakukan pungutan uang dengan dalil uang SPP/Komite /bulanan, bila orang tua siswa tidak sanggup bayar maka Ijazah Siswa menjadi jaminan nya dan ditahan pihak sekolah.

Khairul hidayat alumni siswa sekolah di SMK N 4 Batam mengatakan kepada media ini, bahwa ijazah nya ditahan pihak sekolah karena orang tuanya tidak bisa dan tidak sanggup membayar uang SPP/Komite yang telah ditetapkan sekolah.

Ijazah saya ditahan pihak sekolah pak, orang tua saya tak sanggup bayar uang SPP/Komite , Akhirnya saya tidak bisa melanjutkan mencari pekerjaan ,agar bisa membantu orang tua sebab, untuk makan saja kami susah ujar Khairul yang tinggal di Tg Riau kota Batam.
Orang tua saya hanya sebagai kuli /nelayan mana sanggup lagi bayar uang sebesar itu,apa lagi sekarang dimasa covid 19,

Saya sudah berapa kali ke sekolah minta ijazah tersebut, namun pihak sekolah mengatakan kalau belum melunasi uang SPP/Komite maka ijazah tetap ditahan di sekolah ,ujar Khairul saya sangat berharap bisa mendapat kan ijazah untuk mencari kerja membantu ekonomi orang tua, dengan setetes air mata yang berlinang,

Ketika di konfirmasi Kepsek SMKN 4 terkait penahanan ijazah tersebut mengatakan bahwa memang benar pihaknya menahan ijazah siswa yang belum melunasi uang SPP/komite.
Dia juga menambahkan bahwa adanya uang komite di SMKN 4 Batam adalah kebijakan antara pihak Komite dengan pihak Orang tua wali murid.

Penahanan ijazah itu jelas tidak masuk akal karena tidak diatur atau pun dibuat oleh pemerintah.

Aturan itu dibuat secara pribadi menahan ijazah karena belum bayar uang SPP/Komite tidak betul sebab itu sekolah Negeri, semua biaya operasional dan gajinya di bayar oleh pemerintah kecuali sekolah swasta.
Tapi menahan ijazah itu sangat tidak pantas di lakukan oleh sekolah Negeri .
Apapun alasannya kepala sekolah wajib mengembalikan ijazah siswa yang sudah lulus.

#Aziz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *