Palangka Raya,Sumbarlivetv.com – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar press release terkait Tindak Pidana Pemalsuan pada Sertifikat Vaksinasi Covid-19 yang terjadi di wilayah hukumnya.
Press release tersebut digelar oleh Kasat Reskrim, Kompol Ritman T. A. Gultom, S.I.K. yang didampingi Wakasat Reskrim, AKP Suharno beserta para personel, pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/9/2021) siang.
Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 diketahui oleh petugas pos penyekatan PPKM di Taruna-Kalampangan, Jalan Mahir Mahar Km 23, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Hari Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB lalu.
“Dua orang tersangka ditetapkan terkait dugaan melakukan Tindak Pidana Pemalsuan pada Sertifikat Vaksinasi Covid-19, yang berinisial MP sebagai pengguna dan SFH selaku pembuatnya,” ungkap Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil penyidikan, MP menggunakan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 diduga palsu tersebut sebagai persyaratan mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada salah satu Universitas di Kota Palangka Raya, yang mana dirinya sebenarnya sama sekali belum melakukan Vaksinasi Covid-19.
Ketika MP berada di tempat SFH pada Bulan Juni 2021, dirinya pun melihat tersangka SFH sedang mengedit Kartu Vaksinasi Covid-19. Untuk diketahui, tersangka SFH merupakan seseorang yang bekerja pada salah satu usaha Cutting Sticker di Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
“Oleh karena sebab itulah, akhirnya MP pun meminta kepada SFH untuk membuatkan Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 tersebut dan SFH pun menyanggupi permintaannya serta membuatkannya,” tutur Ritman.
SFH pun akhirnya selesai membuat Kartu Sertifikat Vaksinasi Covid-19 palsu tersebut, yang kemudian dikirimkan kepada MP melalui aplikasi Chatting Hand Phone dalam bentuk format file PDF, pada tanggal 1 September 2021.
Hingga pada tanggal 7 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, MP yang telah melaksanakan.
DEHEN/hms