Dharmasraya, Sumbar live TV .com- Menurut pengiriman data RAM/Timbangan sawit yang Berizin dikeluarkan oleh dinas PMDPTSP (Pelayanan satu Pintu) kabupaten Dharmasraya dengan nomor surat 800/191/DPMDPTSP/VIII-2021 pada tanggal 13 Agustus tahun 2021 kepada SumbarLiveTv com dengan nomor surat tugas No.031/ST-JP/I/II/2020,melampirkan data RAM yang Berizin hingga perbulan Agustus 2021 hanya ada Sebanyak enam(6)RAM yang berstatus berizin di kabupaten Dharmasraya.

Plt.kepala DPMDPTSP kabupaten Dharmasraya Naldi,S.STP.MSi melalui data yang dikeluarkan hanya 6 RAM berstatus perpanjangan izin hingga saat ini.
Team investigasi awak media menelusuri pernagari dan hampir seluruh Nagari di kabupaten Dharmasraya mempunyai usaha RAM/timbangan Sawit.

52 Nagari di wilayah hukum kabupaten Dharmasraya lebih kurang 400 usahawan RAM/timbangan/DO sawit sedang beroperasi hingga saat ini.
Data informasi kami kumpulkan dari dinas koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Dharmasraya melalui Sekretaris koperindag Darmawan “bahwa semasa almarhum kapala dinas zuibrisal,kami menyurati wali nagari dan usaha RAM tersebut dengan nomor surat:510/048/Koperindag/II/2020 dan kami perpanjang hingga tahun ini(2021) tidak satupun RAM di wilayah hukum kabupaten Dharmasraya selama dua(2)tahun ini di TERA ulang alias tidak dikir”.

“Kami menyurati pemerintah Nagari agar RAM di Nagari nagari di TERA ulang dan juga mengacu dari surat Sekretariat daerah kabupaten Dharmasraya dengan ditandatangani oleh sekda Adlisman,MSi juga tidak dihiraukan oleh usaha RAM dan bahkan KUD yang ada di wilayah hukum kabupaten Dharmasraya pun juga mengabaikan penera ulang,sebutnya.
Himbauan ini juga diperkuat oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya dengan nomor surat:550/200/Dishub/IX-2021,himbauan ini kepada pemerintahan Nagari SE Dharmasraya.
Menurut himbauan Dinas perhubungan tentang retribusi dan kapasitas jalan kabupaten hanya bisa dilewati seberat 8 Ton.

Ketika team media ini konfirmasi pada Sekretaris dishub Atrizal,SPd”kita akan memasang rambu-rambu lalulintas/Marka jalan 8 Ton pada titik jalan kabupaten”,ungkapnya.
“Tanpa kita tegakan aturan ini akan merusak jalan dan juga banyaknya mobil Dump truk yang tidak di kir karena Bak tidak standard,”sebutnya.

Pimpinan umum LSM ACIA Provinsi Sumatera barat Afiyandri,SH angkat bicara dengan menjamurnya RAM/timbangan/DO SAWIT diwilayah kabupaten Dharmasraya tanpa izin alias ILEGAL dan investasi LSM ACIA melalui koordinator investigasi Sumatra barat bapak Erman juga melakukan kros cek diwilayah Kecamatan Koto Salak dan kecamatan Timpeh memang dari laporan koordinator investigasi Sumatra barat ke kantor pusat betul perizinan harus diklarifikasi ulang oleh dinas terkait,”ucapnya.

LSM ACIA juga menemukan keanehan bahwa pengakuan salah satu RAM membayar uang 1 juta ke kas Nagari,dan uang apa namanya”.
Disalah satu RAM di Nagari yang berbatasan dengan kabupaten Sijunjung dan propinsi Riau team LSM ACiA juga mendapat laporan bahwa penerapan tidak dilakukan karena mahalnya uang peneraan juga kami rugi dalam KIR timbangan sebut salah satu RAM tersebut,jadi fakta fakta yang ada dilapangan itu disamping perpanjangan izin juga peneraan ulang,kami menduga pasti dalam permainan timbangan dalam per ton pasti ada permainan,tutupnya.

Tim

Tinggalkan Balasan