Bengkulu, Sumbarlivetv.com- Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, memimpin Diseminasi Perda No. 01 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) di ruang pola Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Selasa (28/09/21).

Bupati menyampaikan bahwa masih minimnya realisasi tanggung jawab sosial dan lingkungan atau yang lebih dikenal dengan Corporate Social Responbility (CSR) kepada Masyarakat Bengkulu Selatan.

Padahal, pihak perusahaan juga punya tanggung jawab dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sudah tertuang dakam undang-undang dan dikuatkan lagi oleh perda.

Diakhir acara diserahkan piagam penghargaan kepada pihak Bank Bengkulu yang diterima langsung oleh Kepala Cabang Bank Bengkulu Manna, Mulkan, karena sudha berperan aktif dan turut serta dengan pemerintah membangun dan mensejahterakan masyarakat Bengkulu Selatan melalui pemyaluran CSR.

Fajar/hms

Tinggalkan Balasan