Dharmasraya, Sumbarlivetv.com- Satreskrim Polres Dharmasraya kembali meringkus pelaku berinisial PG,tersangka pemegang senjata api ilegaldi Jorong Baru Kenagarian Bonjol Kecamatan Koto besar,Kab. Dharmasraya,pada hari Selasa (28/9)
“Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan tersangka pertama yang menjual senjata ini kepada PG,yang tertangkap beberapa minggu yang lalu” ujar Kasatreskrim Polres Dharmasraya.
tersangka menyembunyikan senjata rakitan tersebut di kebun sawit miliknya.
setelah ditelusuri ,Satreskrim polres Dharmasraya menemukan 3 (Tiga) pucuk senjata api rakitan jenis laras panjang,2 (Dua) butir amunisi dan 30 (Tiga puluh) selongsong dari berbagai jenis kaliber.
Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, S.I.K membenarkan kejadian penangkapan tersebut
“benar personil kita mengamankan satu orang laki laki dewasa berinisial PG dengan dugaan atas kepemilikan senjata api ilegal jenis rakitan” ujar Kapolres Dharmasraya
pelaku dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman pidana selama 20 (dua puluh) tahun penjara.
Fajar/hms