Dharmasraya, Sumbarlivetv.com- Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kamis (7/10/21), menggelar Bimbingan Teknis LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) dan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal untuk mendorong kemitraan usaha skala besar dengan UMKM di Kabupaten Dharmasraya.

Kegiatan yang dilaksanakan di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya ini dibuka langsung oleh Bupati Sutan Riska Tuanku Kerajaan, dan diikuti oleh para pelaku usaha dari berbagai sektor.

Dilaksanakannya kegiatan ini bertujuan agar pelaku usaha di Kabupaten Dharmasraya dapat mengetahui dan memahami tentang Kebijakan Penanaman Modal untuk kemudahan berusaha di Kabupaten Dharmasraya. Serta memahami pelaksanaan Kebijakan Penanaman Modal untuk mendorong Kemitraan Usaha Skala Besar dengan UMKM, dan membantu pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) secara online.

Bupati Sutan Riska mengatakan, kegiatan ini mempunyai makna yang sangat penting dalam upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional. “Ada banyak informasi penting yang mesti diketahui para pelaku usaha, berkaitan dengan kebijakan penanamam modal,” ujar Bupati.

Sesuai Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, sebut bupati, penyampaian LKPM merupakan kewajiban bagi setiap penanam modal yang melakukan kegiatan usaha. Baik bagi penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing.

“Mengingat pentingnya LKPM ini, saya menghimbau agar segenap pelaku usaha di Dharmasraya membuat LKPM online pertriwulan,” tukasnya.

DPMPTSP sebagai instansi yang diberi kewenangan dalam urusan pengendalian pelaksanan penanaman modal berupa data realisasi LKPM, pengumpulan, mengevaluasi, dan menyajikan perkembangan realisasi penanaman modal, diminta Bupati untuk dapat memfasilitasi dan menjamin agar kontrak kerjasama mereka dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif di Kabupaten Dhamasraya.

Sesuai arahan Presiden, lanjutnya, Kemitraan UMKM dengan perusahaan besar merupakan suatu hal yang sangat penting bagi peningkatan kelas UMKM. Oleh karena itu, kemitraan ini harus dikembangkan dengan prinsip saling menguntungkan hingga dapat berdaya saing di pasar global.

“Saya berharap agar pelaku usaha yang berskala besar juga memperhatikan UMKM di lingkungan perusahaannya, yaitu dengan melibatkan UMKM dalam kegiatan usahanya. Ini penting untuk menguatkan UMKM kita. Bila kita melihat UMKM di daerah daerah lain seperti di Pulau Jawa, itu pesat sekali perkembangannya, karena dibantu oleh perusahaan-perusahaan besar,” pungkas Bupati.

Bupati juga menyebutkan, dengan adanya Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha melalui penyederhanaan perizinan. Sehingga diharapkan, hal ini dapat menarik para investor untuk berinvestasi, khususnya di Dharmasraya.

“Kami membuka pintu bagi para investor yang ingin berinvestasi di Dharmasraya. Saat ini kami juga sedang berjuang untuk pembangunan feeder Toll Dharmasraya-Rengat. Apabila ini terealisasi, tentu ini juga menjadi peluang besar bagi investasi di Dharmasraya. Namun kami juga punya syarat bagi investor yang ingin berinvestasi disini, minimal 30-40 persen tenaga kerjanya harus masyarakat Dharmasraya,” tandas Bupati.

#R J

Tinggalkan Balasan