Dharmasraya, sumbarlivetv – Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Nota Penjelasan Bupati terkait dengan Ranperda tentang APBD TA 2022. Pariyanto, S.H Memimpin Rapat Paripurna DPRD tentang Penyampaian Nota  dan Penjelasan Bupati terkait dengan Ranperda APBD.

DPRD Kabupaten Dharmasraya melaksanakan Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Terkait Dengan Ranperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2022.

Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pariyanto, S.H dan didampingi Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan, M.M. di ruang sidang utama gedung DPRD Kabupaten Dharmasraya pada hari Senin, 25 Oktober 2021.

Juga tampak hadir pada acara ini Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan,S.E bersama Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten Bupati, Staf Ahli Bupati, Wali Nagari serta Kepala perangkat Daerah Kabupaten Dharmasraya.

Nota Penjelasan ini di sampaikan oleh Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E di hadapan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dan undangan lainnya

Dalam sambutannya Bupati Dharmasraya menyampaikan, secara umum rancangan APBD Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 939 miliar lebih. Jumlah ini, sebutnya, mengalami penurunan 9,56 persen dari APBD 2021 yang mencapai Rp 1 triliun lebih.

“Kondisi ini disebabkan adanya pengurangan alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2022 oleh pemerintah pusat, dikarenakan kondisi keuangan Negara yang mengalami penurunan akibat masih adanya pandemi Covid-19 yang harus ditanggulangi,”

Secara ringkas, dalam uraian Bupati disampaikan bahwa total pendapatan daerah pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 874 miliar. Jumlah ini mengalami penurunan 8,2 persen dari APBD 2021 yang mencapai Rp 950 miliar. Pendapatan Daerah ini meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksi mencapai Rp 92 miliar, Dana Transfer Rp 781 miliar dan Lain lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp 500 juta.

Sedangkan untuk belanja Daerah, lanjut Bupati, pada rancangan APBD 2022 direncanakan sebesar Rp 939 miliar lebih. Yang terdiri dari Belanja Operasi Rp 697 miliar, Belanja Modal Rp 88 miliar, Belanja Tak Terduga Rp 49 miliar dan Belanja Transfer sebesar Rp 104 milyar.

“Sementara untuk pengeluaran pembiayaan tahun 2022 tidak dialokasikan, mengingat kondisi keuangan yang mengalami penurunan signifikan, sehingga tidak dialokasikan untuk penyertaan modal,” ungkap Bupati.

Pada kesempatan itu, dengan segala kerendahan hati Bupati juga menyampaikan permohonan maaf yang setulus-tulusnya, karena mengingat dan menyadari bahwa rancangan APBD tahun 2022 belum mampu mengakomodir semua kebutuhan dan keinginan masyarakat secara keseluruhan.

“Hal ini bukan berarti mengabaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Namun semata-mata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah pada saat ini,” ujar Bupati.

 

Rahmat J / hms

Tinggalkan Balasan