Pasaman Barat,Sumbarlivetv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumbar tetapkan lima tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah yang merugikan Negara sekitar Rp 650 juta.
Kelima tersangka perjalanan dinas fiktif baik dalam daerah dan luar daerah pada tahun 2019. Kemungkinan jumlah tersangka bakal bertambah.
Dan hari ini kita menetapkan lima orang eks anggota DPRD Pasaman Barat. Dimana mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perjalanan dinas fiktif,” Ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, Ginanjar Cahya Permana, Jumat (29/10) melalui jumpa pers di Simpang Empat.
Dari lima tersangka itu yakni FDT, JD, ES, At dan Is. Selain menahan tersangka sejumlah dokumen turut diamankan sebagai barang bukti berupa surat perintah perjalanan dinas, tanda terima uang telah disetorkan ke kas daerah, tagihan hotel dan buku registrasi.
“Dan tidak ada barang bukti berupa uang, karena sudah dikembalikan tersangka ke kas daerah. Meski demikian tidak mengenyampingkan perbuatan dugaan pidana yang telah dilakukan,” katanya.
Menurutnya proses penetapan para tersangka tersebut setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sekitar 30 orang saksi. Saat ini tiga tersangka yakni FDT, JD dan ES telah dititip di sel tahanan Polres Pasaman Barat.
Sementara dua tersangka lainnya belum dilakukan penahanan karena tersangka At sedang berada diluar kota dan Is sedang dalam kondisi sakit. Dan kasus ini segera dilimpahkan ke pengadilan
“Lanjutnya lagi tegasnya Kita akan melakukan pemanggilan ulang terhadap dua tersangka ini. Para tersangka ini eks anggota DPRD periode 2014-2019. Tidak menutup kemungkinan juga, tersangka terhadap kasus ini bakal bertambah,” jelasnya.
Tambahnya diterangkan Ginanjar, dugaan perjalanan dinas fiktif ini hasil dari temuan tahun ketahun yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“Kita harap tidak ada lagi modus seperti ini, sehingga tidak ada lagi perbuatan tindak pidana korupsi kedepannya yang merugikan keuangan negara di Pasaman Barat,” tegasnya
Handro/hms