Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu akan mencek perkembangan pengaduan pencemaran nama baik Firma Ragnius. Yang mana pencemaran nama baik yang dialami oleh Pemimpin Redaksi Media Online Sumbarnet itu dilakukan oleh Afriyanto Azman melalui media sosial Facebook beberapa waktu yang lalu.
Seperti diberitakan oleh banyak media bahwa Firma Ragnius pria yang akrab dipanggil Ad Firma itu telah mengadukan hal itu ke Polresta Padang dengan surat nomor: STTP/121/VI/2020 tertanggal 8 Juni 2020.
Kombes Pol Satake Bayu ketika dimintai tanggapannya oleh awak media mengenai hal ini menyebut, “Makasih infonya nanti dicek perkembangannya,” sebutnya pada, Sabtu (13/6).
Diketahui bahwa Afriyanto Azman melaluiĀ akun Facebooknya telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Ad Firma sekeluarga. Dalam unggahannya Afriyanto Azman memajang foto Ad Firma sekeluarga dan menulis, “Orang ini penipu, makan duit hasil keringat orang, WASPADA Dengan Akal busuk nya, waspadalah, sudah banyak yg jadi korban penipuan nya”, tulisnya.
Baca juga : Pemakaman Jenazah Pasien COVID-19 di Bt. Kapas, Pessel
Wakil Kepala LI BAPAN RI Sumbar Zainal Abidin,Hs menjelaskan, “pelaku penghinaan dan atau pencemaran nama baik di media sosial dapat pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.
Disamping itu LSM LP Tipikor Sumbar juga mendukung sepenuhnya aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses pelaku pencemaran nama baik tersebut. “Berikan hukuman yang setimpal terhadap pelaku sesuai aturan undang – undang yang berlaku,” ujar Endang Surianto Ketua LP Tipikor Sumbar. (tim)