Painan, Sumbarlivetv–  Mahkamah Agung Mengabulkan PK Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar. Gonjang Ganjing tentang status hukum Drs. Rusma Yul Anwar,M.Pd, atas Keputusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 642/Pid.Sus-LH/2019/Pn. Padang telah menjatuhkan vonis terhadap Rusma Yul Anwar, dengan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan, akhirnya terjawab sudah dengan dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) Bupati Pesisir Selatan terpilih.

Peninjauan kembali tersebut dikeluarkan di situs resmi Mahkamah Agung yang diajukan oleh Rusma Yul Anwar melalui Kuasa Hukumnya Gusman,SH dengan Nomor Register: 442 PK/Pid-Sus-LH/2021, akhirnya dikabulkan pada tanggal 15 Desember 2021.

Dalam PK kemarin ada 3 Hakim yang menyidangkan perkara para Hakim tersebut adalah : Hakim P1 Soesilo,SH,MH, Hakim P 2 Dr. H. Eddy Army,SH,MH Hakim P3 Sri Murwahyuni,SH,MH, dan Panitera Pengganti Laurenz Stephanus Tampubolon,SH.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Menurut Gusman, SH Kuasa Hukum Rusma Yul Anwar yang dihubungi awak media, Mengatakan, kami mengucapkan terima kasih kepada ‘ Mahkamah Agung yang telah mengabulkan permohonan PK kami dengan amar putusan: Kabul. Dan, ini juga tidak lepas dari do’a masyarakat Kabupaten Pesisir Selatan. Sehingga Bapak Bupati Pessel Rusma Yul Anwar bebas dari jeratan hukum.

Sabtu 18/12/2021 menurut salah seorang Tokoh Pesisir Selatan berasal dari Sutera Rusli Datauk Rajo Batuah yang dihubungi awak media mengatakan, Dengan dikabulkannya PK bapak Bupati Rusma Yul Anwar oleh MA salah satu keinginan masyarakat Pesisir Selatan, Agar Bupati Rusma Yul Anwar bisa bekerja semaksimal mungkin, dan Program beliau bisa berjalan sampai akhir masa jabatannya, Ungkapnya.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Terpisah menurut Tokoh Muda yang juga Advokat Muda asal Pesisir Selatan Drr Dr. Rudi Chandra, S.Pd, SH, M.Pd. MH, M. MED mengatakan, “bahwa putusan ini memberikan kefokusan bupati Pessel Rusma Yul Anwar dalam menjalankan roda pemerintahan yang sudah termuat dalam visi dan misi untuk menjawab kemajuan dan keinginan masyarakat pesisir selatan, baik disektor pendidikan, kesehatan, ekonomi dan lainnya. Selain itu, Keputusan dari MA ini sudah menjawab atas keraguan dari semua pihak atas kedudukan Bupati Pesisir Selatan atas kedudukan hukumnya.

“Harapan Saya, dengan keluarnya keputusan PK ( Peninjauan Kembali ) ini kita bersama bisa untuk mendukung pembangunan Pesisir Selatan dengan optimis saling berkontribusi guna kemajuan Pesisir Selatan agar lebih baik kedepannya, pungkasnya.

Baca juga :  Kasat Reskrim Polres Solsel Ditembak, Ini kata Kabid Humas Polda Sumbar

Enik

Tinggalkan Balasan