Padang, Sumbarlivetv – Ribuan minuman mengandung alkohor tanpa iijin berhasil diamankan polda Sumbar beserta jajarannya di Denai Cafte dan & Resto di Jalan Niaga No 174 Rt 02/04 kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu menyampaikan kepada awak media saat jumpa pers pada hari Jumat, 14/1/21 di Mapolda Sumbar, bahwa pihak telah mengamankan pemilik kafe yang yang menjual minuman berakohol tanpa ijin perdagan.

Pelaku yang di amankan tersebut berinisial AT atau panggilan A,yang beralamat jalan kampung sebelah kelurahan kampung pondok kecamatan Padang Barat, dengan barang bukti 2.165 botol minuman beralkohol Gol B dengan kandungan alkohol lima persen hingga 20 persen,” kata Satake.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar, dan Tim Krimsus Polda langsung melakukan penangkapan pada, Jumat 14/1/ 22, pukul 00:30 Wib dinihari.

Petugas langsung menemukan 742 botol di gudang kafe milik AT, dan selanjutnya 1.423 botol lagi ditemukan di rumah pelaku.

Berdasarkan pengakuan tersangka telah memperdagangkan minuman beralkohol Gol B lebih kurang selama 3 bulan.

Pelaku menerangakan bahwa , dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari Medan dan Pekanbaru yang diolah dari PT SPU dan PT AKP dari Medan.

Dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan Subdit Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Sementara itu Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Albert Zai menjelaskan dalam empat bulan terakhir pihaknya terus melakukan pengungkapan kasus peredaran minuman keras tanpa izin edar pungkasnya

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Pelaku disangkakan pasal UU RI 11 2020 tentang Ciptakerja paragrap 8 pasal 106 ayat 1 jo pasal 24 ayat 1 dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

bunga

Tinggalkan Balasan