Dharmasraya , SumbarliveTV -Bupati Sutan Riska dan DPRD Tetapkan 2 Ranperda Menjadi Perda.
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam rangka penyampaian pendapat akhir bupati atas pembahasan dua ranperda yaitu ranperda kedua atas perda no 8 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah, dan ranperda tentang perubahan atas perda no 6 tahun 2012 tentang retribusi penjualan produksi usaha daerah, dilaksanakan di ruang sidang utama kantor DPRD dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, jumat (14/01/2022.)
Hadir dalam agenda sidang tersebut Ketua DPRD Dharmasraya, Wakil Ketua 1 dan 2 DPRD Dharmasraya, seluruh anggota dewan yang terhormat. Kemudian Sekda, staf ahli bupati, asisten, Kabag, juga Forkopimda lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan, S.E, bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya pembahasan ranperda yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi perda sebagaimana yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi secara aklamasi.
Penetapan yang dilakukan pada hari ini merupakan perwujudan kepedulian pemerintah daerah dan DPRD, untuk menggali sumber-sumber pendapatan sehingga berguna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Setelah disetujui bersama, sesuai dengan peraturan perundang-undangan kami akan menyampaikan perihal dua ranperda ini kepada Gubernur Sumbar, Mendagri, Menkeu, untuk dievaluasi kembali.
Ucapan bupati pada akhir sambutannya “marilah kita sama-sama memohon agar Allah SWT memberikan kekuatan lahir bathin kepada kita semua, sehingga pemikiran dalam menyempurnakan ranperda ini sebagai bukti peningkatan pengabdian kita kepada masyarakat”, tutup Sutan Riska.