Solok, Sumbarlivetv Kakanwil Hadiri Deklarasi Janji Kinerja dan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas pada 9 UPT Zona III. Kakanwil Kemenkumham Sumbar, R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kepala Divisi Administrasi, Susilo Purwanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Syamsul Efendi Sitorus menghadiri acara deklarasi janji kinerja, penandatanganan perjanjian kinerja, dan penandatanganan komitmen pembangunan zona integritas di tahun 2022 pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Area Wilayah III, Rabu (26/1).

Pada acara yang dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Solok ini, terdapat 9 UPT yang berpartisipasi, yakni: Lapas Kelas IIB Solok, Lapas Kelas IIB Muaro Sijunjung, Lapas Narkotika Kelas III Sawahlunto, Lapas Kelas III Dharmasraya, Lapas Kelas III Alahan Panjang, Rutan Kelas IIB Sawahlunto, Rutan Kelas IIB Muara Labuh, Rutan Kelas IIB Batusangkar, dan Rutan Kelas IIB Padang Panjang.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Ka-UPT Wilayah III dan perwakilan Pejabat Struktural Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat. Kepala Kantor Wilayah Sumatera Barat bertindak sebagai saksi pada penandatanganan perjanjian kinerja dan penandatanganan komitmen pembangunan zona integritas.

Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan Deklarasi Janji Kinerja ini telah menjadi agenda rutin dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI di seluruh wilayah Indonesia.

“Deklarasi janji kinerja 2022 ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Kemenkumham semakin pasti dan berakhlak, mendukung program pemulihan ekonomi nasional dan organisasi struktural,” ujar Kakanwil.

Lebih lanjut, Kakanwil menginstruksikan agar seluruh jajaran Kementrian Hukum dan HAM RI di lingkungan Kantor Wilayah Sumatera Barat dapat melaksanakan perjanjian kerja yang telah ditentukan serta mencapai target kerja yang telah ditetapkan untuk tahun 2022.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Tugas dan fungsi terhadap masyarakat harus berjalan dengan baik. Hal ini bertujuan untuk menutup peluang korupsi, tidak ada pungli sehingga seluruh karyawan bekerja secara profesional, ikhlas dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” paparnya.

Kakanwil juga mengingatkan, sanksi menunggu jika terjadi pelanggaran dilakukan oleh pegawai di jajaran Kemenkumham Sumbar jika terbukti melanggar.

“Sanksi tegas akan menunggu jika terjadi pelanggaran baik di sengaja maupun tidak di sengaja. Hukuman berat dengan memberikan sanksi hukum tentu akan diberikan kepada pegawai yang secara jelas melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.

Feriasiska/hms

Tinggalkan Balasan