PadangSumbarlivetv – Dalam rangka memaksimalkan pemenuhan hak integrasi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) berlakukan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Hal ini dibenarkan oleh Catur Budi Fatayatin selaku Koordinator Administrasi Pembinaan dan Evaluasi Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi pada acara sosialisasi yang dilangsungkan di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Padang pada Rabu (09/02/2022).

Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini merupakan Perubahan Kedua Atas Permenkumham No 3 Tahun 2018 yang mana berdasarkan Putusan Makamah Agung Nomor 28 P/HUM/2021 terdapat beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah (PP) No 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sehingga melahirkan Permenkumham No 7 Tahun 2022 ini,” terangnya.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Dijelaskan juga oleh Catur Budi Fatayatin bahwa terdapat beberapa pasal yang dihapuskan dan perubahan terhadap beberapa pasal lainnya. “Diantara pasal yang dihapuskan dalam putusan MA yakni pasal 34A ayat (1) huruf a, Pasal 34A ayat (3), Pasal 43A ayat (1) huruf a, Pasal 43A ayat (3) PP No 99 Tahun 2012. Sementara, pasal yang dilakukan perubahan terkait pemberian remisi diantaranya pasal 29, pasal 32, pasal 35A serta perubahan terkait integrasi dan asimilasi.

Selain sosialisasi Permenkumham No 7 Tahun 2022, juga dilakukan pemaparan terkait Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN).

Kepada seluruh peserta sosialisasi yang merupakan Operator Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) dan jajaran Registrasi/pembinaan pada UPT Lapas, Rutan, LPKA dan Bapas se-Sumatera Barat, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sumatera Barat R. Andika Dwi Prasetya didampingi Kadivpas Muhammad Ali Syeh Banna dan Kalapas Kelas IIA Padang Era Wiharto, meminta agar seluruh jajaran khususnya pada jajaran Binadik untuk memahami dan melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Agar menjadi perhatian bagi seluruh jajaran yang hadir untuk memahami dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab. Selesaikan pemberian remisi dan hak integrasi lainnya berdasarkan Permenkumham No 7 tahun 2022. Semoga layanan yang kita berikan memberikan manfaat bagi WBP dan bernilai kebaikan di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa,” ungkapnya.

juga menyampaikan terima kasih kepada Tim Direktorat Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi dan Tim Direktorat Teknologi Informasi dan Kerjasama, Ibu Catur Budi Fatayatin selaku Koordinator Administrasi Pembinaan dan Evaluasi dan Ibu Harastini sebagai Koordinator Pembinaan Kepribadian, yang telah memberi paparan dan penguatan terkait Permenkumham No 7 Tahun 2022 kepada jajaran di lingkungan Kanwil Sumatera Barat.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Kepala Lapas Kelas IIA Padang Era Wiharto saat ditemui tim humas menyatakan dirinya beserta jajaran siap melaksanakan dan memberikan layanan integrasi sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kita akan penuhi hak-hak integrasi warga binaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Bunga –  Humas Lapas Padang

Tinggalkan Balasan