Muara Enim, SumbarlivetvPencuri Buah Sawit Diamankan Unit Reskrim Polsek Rambang Lubai. Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 wib dimana saat itu security PT BSP sedang melakukan patroli diareal kebun sawit PT BSP, pada saat patroli security tersebut melihat ada mobil yang mencurigakan didalam areal PT BSP.

Kemudian saat akan didekati tiba tiba mobil tersebut langsung kabur, selanjutnya security tersebut memeriksa diareal dan ternyata buah sawit milik PT BSP telah hilang diambil pelaku yang kabur menggunakan mobil. Atas kejadian tersebut PT BSP langsung melapor ke Polsek Rambang Lubai
Mendapatkan laporan adanya pencurian buah kelapa sawit Kapolsek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi langsung memrintahkan Kanit Reskrim Bripka Dali Warsah beserta anggota untuk melakukan penyelidikandan penangkapan terhadap pelaku.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Pada saat di perjalanan tiba tiba tim melihat mobil yang mencurigakan dengan muatan berat yang dikemudikan Azwar (36), lalu tim langsung memberhentikan mobil tersebut. Didalam mobil tim mendapati 30 tanda buah kelapa sawit.

Selanjunya Azwar langsung diamankan dan dari keterangan pelaku Azwar bahwa ada temannya yang bernama Hendri dan Idul Fitri menyusul dari belakang dengan menggunakan sepeda motor. Lalu saat kedua pelaku tersebut melintas tim langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Setelah di introgasi ketiganya mengakui bahwa 30 tandan buah kelapa sawit yang berada di dalam mobil merupakan milik PT BSP yang mereka curi, selanjunya ketiga pelaku beserta barang bukti langsung dibawah Ke Polsek Rambang Lubai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kaposlek Rambang Lubai AKP Apriansyah SH MSi mengatakan kita berhasil mengamankan 3 orang pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT BSP.

Selain mengamankan ketiga pelaku kita juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil kijang warna hitam nopol B 1877 NVD dan 30 tandan buah sawit.

Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rambang Lubai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan Ketiga pelaku akan kita kenakan pasal 363 Kuhp dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan