Pesisir Selatan, SuMbarliveTV–  Perjanjian Kinerja, Kepala Perangkat Daerah Harus Wujudkan Target 2022. Bupati Rusma Yul Anwar melakukan penandatanganan perjanjian kinerja (PK) dengan seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan saat apel pagi di halaman kantor bupati setempat, Senin (14/2).

Pada kesempatan itu hadir Sekretaris Daerah Pesisir Selatan, Mawardi Roska, staf ahli bupati, asisten, kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Setdakab dan pejabat eselon II lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Rusma Yul Anwar meminta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir untuk berkomitmen meningkatkan kualitas kinerja. “Penandatanganan perjanjian kinerja dengan kepala perangkat daerah ini sangat penting. Diharapkan kepala perangkat daerah tahun 2022 ini harus mampu mewujudkan target-target pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan,” katanya.

Bupati menjelaskan, perjanjian kinerja ini didasarkan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Review atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri tersebut mewajibkan kepala daerah dan kepala perangkat daerah menyusun perjanjian kinerja setelah menerima dokumen pelaksanaan anggaran. “Sebagai bentuk komitmen, penerima amanat dan pemberi amanat yang harus melaksanakan kinerja berdasarkan tugas, fungsi, wewenang dan sumber daya. Semua harus paham segala konsekuensinya,” tegasnya.

Lanjutnya, perjanjian kinerja yang ditandatangani kepala perangkat daerah tidak hanya bersifat administratif dan sekedar tanda tangan semata, akan tetapi perjanjian kinerja ini juga diharapkan mengarah pada sistem manajerial yang memiliki efek ke bawah. “Perjanjian kinerja ini bukan hanya sebatas menandatangani, yang paling penting adalah dapat dipertanggungjawabkan,” tegas bupati.

Bupati juga menjelaskan, dalam perjanjian kinerja yang ditandatangani mengandung beberapa unsur yang detail dan jelas, terukur, dapat dicapai, tepat sasaran dan berjangka waktu. Perjanjian ini disusun berdasarkan indikator dan sesuai dokumen pelaksanaan anggaran sehingga kinerjanya dapat diukur berdasarkan dokumen tersebut. “Sehebat-hebatnya bekerja, tapi pertanggungjawabannya tidak sesuai dokumen, maka hal itu tidak dihitung,” ucapnya.

Syahril/hms

Tinggalkan Balasan