Padang, SumbarliveTV — Padang Masuk Status PPKM Level III, Kasus Covid-19 Menanjak. Kota Padang masuk ke dalam status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III. Hal itu sesuai dengan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 yang dikeluarkan pada Senin (14/2/2022) malam.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Padang yang juga Kalasa BPBD Padang Barlius membenarkan PPKM Kota Padang naik menjadi level 3 mulai hari ini.
“Iya benar, mulai hari ini Kota Padang naik status PPKMnya ke level III,” kata Barlius.
Barlius mengatakan naiknya status level PPKM Kota Padang sebab adanya kenaikan kasus Covid di Kota Padang.
Dengan naiknya status PPKM Level III tersebut, Pemko Padang akan mengikuti anturan yang sesuai dengan Inmendagri, termasuk akan ada pembatasan kegiatan masyarakat.
Ia tidak lupa mengingatkan masyarakat Kota Padang untuk selalu memakai masker dimana saja dan melarang warga membuat kerumunan.
Selain Kota Padang, daerah di Sumbar yang ditetapkan masuk PPKM level III adalah Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi.
Rajo Bungsu/hms