Pekanbaru, SumbarliveTV — Pelaku Pemerasan Melalui Aplikasi Michat Berhasil di Tangkap Polsek Limapuluh. Niat TAS (25), warga Cipta Karya untuk ‘memesan’ seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat malah berbuah petaka. Bukannya perempuan cantik, TAS malah berhadapan dengan pelaku pemerasan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH membenarkan atas penangkapan pelaku pemerasan melalui jejaring sosial Michat yang terjadi salah satu penginapan di Jalan Hasanuddin Kec. Limapuluh terang Kapolsek, Selasa (15/2/2022).
“Pelaku berjumlah 6 Orang, 4 Orang sebelumnya telah kita amankan,” terang Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH.
Untuk kronologis kejadian, jelas Kapolsek berawal dari pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jl. Hasanuddin Senin tanggal 07 Februari 2022 selanjutnya pelapor TAS ‘memesan’ cewek melalui aplikasi Michat karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut.
“Atas pembatalan yang dilakukan pelapor, cewek yang dipesan tersebut memanggil teman laki – lakinya sebanyak 6 Orang yang selanjutnya mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam ( Pisau ) dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor, dan mengirim uang sebesar 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) melalui m-banking BCA yang ada di Hand phone pelapor dan ditambah uang tunai Rp.800.000,- ( Delapan Ratus Ribu rupiah dan 1 unit jam tangan APPLE WATCH seharga.2.200.000, Rokok elektrik, dengan total kerugian Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah),” terang Kapolsek.
Tim mendapatkan informasi keberadaan satu orang pelaku lagi, Kapolsek Limapuluh Kompol Dany langsung memerintahkan Anggota Opsnal Reskrim Polsek Limapuluh yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Lukman SH, MH untuk melakukan penangkapan.
Tim berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki inisial HB. Terhadap pelaku dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Michat di Salah Satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama dengan R, P, T, V.
Ternyata pelaku ini telah melakukan hal serupa sebanyak 30 Kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru.
“Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenanakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun,” tutup Kompol Dany.
Fajar