Pessel, SumbarliveTV – Polsek BAB Tapan Berjibaku Lakukan Pemadaman di Titik Hot Spot. Anggota Polsek BAB Tapan sekira pukul 14.00 Wib melakukan Pengecekan Titik Api yang Terpantau Pada Aplikasi Lapan Fire Hotspot di wilayah Hukum Polsek BAB Tapan setelah ditelusuri melalui jalan peladangan yang jauh dari Mapolsek personel menemukan titik api bertempat di Lokasi Lahan Peladangan Masyarakat di Sungai Pinang Sabatang Nagari Tapan Kec. BAB Tapan Kab. Pessel, Kamis 24/2.
Adapun Lokasi Lahan yang terbakar diduga adalah lahan milik masyarakat diantaranya :
1. Bukhari, U: 4 8 tahun, S: Melayu / Minang, P: Petani, A: Kmp. Koto Enau Ken. Koto Enau Tapan Kec. BAB Tapan Kab. Pessel, jumlah lahan yg terbakar diperkirakan lebih kurang dari 1 Hektar.
2. Nama: EDI ABAN, 40 Tahun, Sikumbang / Minang, Petani, Kmp. Simpang Gunung Ken. Simpang Gunung Tapan Kec. Ranah Ampek Hulu Tapan Kab. Pessel,
Lahan yg terbakar lebih kurang sebanyak 2 Hektar.
3. NAF, 40 THN, Minang, Tani, Kmp. Bukit Lengkuas Ken. Kubu Tapan Kec. Rahul Kab. Pessel, lahan yang terbakar lebih kurang 1 Hektar.
4. URANG TUO SU, 55 Thn, Melayu Kecil, Kmp. Serdang Ken. Tapan Kec. BAB Tapan Kab. Pessel. Jumlah lahan yg terbakar 1 Hektar.
Saksi saksi :
1. Andri, 41 Tahun, Minang, Tani, Kmp. Dusun Baru Ken. Dusun Baru Tapan Kec. BAB Tapan Kab. Pesisir Selatan.
2. SYAF, 62 thn, Minang, Pensiunan Polri, Lubuak Pinang Kab. Muko2 Prov. Bengkulu Utara.
3. Jamirus, 57 Thn, Minang, Wali Nagari Binjai Tapan, Kmp. Binjai Ken. Binjai Tapan Kec. Rahul Tapan Kab. Pessel.
Adapun hingga saat sekarang ini keterangan yang didapat dilapangan, belum diketahuinya secara pasti Penyebab dari kebakaran tersebut dan tidak ada pemilik lahan yang mengaku telah melakukan pembakaran lahannya tersebut, keadaan lahan yang terbakar tersebut adalah merupakan lokasi lahan yang baru dibuka dan belum ada berisikan tanaman.
Kapolsek BAB Tapan IPTU Gusmanto. M, SH, M.Si menerangkan personel kami berupaya menemukan titik api yang jauh dari Mapolsek dan setelah menemukan kami langsung memadamkan api yang membakar lahan dengan alat seadanya hingga padam namun masih mengeluarkan kepulan asap yang berpotensi membakar lahan kembali.
Kami memintai keterangan pemilik lahan dan saksi – saksi disekitar kejadian akan tetap belum ada kepastian penyebab kebakaran namun demikian kami masih menindak lanjuti apa penyebab kebakaran lahan tersebut, dan apabila penyebabnya kelalaian atau disengaja oleh orang tentunya ada konsekwensi hukum yang harus ditegakkan sesuai dengan UU Perlindungan Kehutanan dan kawasan.
Kami menghimbau kepada masyarakat sekitar hutan dan lahan, dimusim kemarau ini rawan akan kebakaran hutan karena mudah terbakar karena cuaca panas yang panjang, kiranya kita tidak melakukan pembakaran dalam membuka lahan atau melakukan aktifitas disekitar lahan yang dapat merusak lingkungan hutan menimbulkan bencana nantinya bahkan habitat di dalam hutan berpotensi musnah, ujar Kapolsek BAB Tapan.
Syahril/hms