MUKOMUKO, SumbarliveTV – Simpan SABU, Pria 37 Tahun DItangkap Polisi. Selain menangkap nelayan asal kota Bengkulu, Personil Sat Resnarkoba juga berhasil menangkap nelayan lainnya yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu berinisial IN ( 37 ) warga Kecamatan air dikit Kabupaten Mukomuko.

” Tersangka ditangkap pada hari kamis 17 Februari 2022 sekira pukul 20.15 wib di Jalan KMD Pondok baru Desa Brangan Mulya Kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko.” Ungkap Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.Ik., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Teguh Budiyanto,SE saat press conference hari ini ( 01/03/22 ).

Kapolres Mukomuko menjelaskan, penangkapan tersangka berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan bahwa sering terjadinya transaksi narkoba di lingkungan mereka, berbekal informasi yang didapat, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas dari tersangka dan langsung dilakukan penangkapan.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Usai berhasil ditangkap, dilakukan penggeledahan oleh anggota kepolisian satnarkoba Polres Mukomuko dan benar ditemukan satu paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibungkus kembali dengan lakban plastik warna coklat dimasukkan ke dalam kotak rokok merk Sampoerna warna putih serta barang-barang lainnya yang ada kaitanya dengan narkotika.

” tersangka ini menyimpan barang narkoba tersebut Sebagian dikonsumsi dan sebagian lagi hendak dijual.” Jelas Kapolres Mukomuko.

Kapolres Mukomuko mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang barang yang diduga sabu-sabu, 1 lembar lakban warna coklat, 1 kotak rokok merk Sampoerna, 1 unit HP merk Oppo tipe A5 warna merah, serta 1 unit sepeda motor Yamaha merek Jupiter warna hitam.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

” Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.” Pungkas Kapolres Mukomuko.

Givan/hms

Tinggalkan Balasan