Bukittinggi, SumbarliveTV — Dalam Waktu Bersamaan Tiga Orang Pelaku Ditangkap Sat Narkoba Polres Bukittinggi. Tetap konsisten dalam pemberantasan peredaran narkoba, jajaran Satuan Narkoba Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kapolres Bukittinggi Akbp Dody Prawiranegara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bukittinggi Akp Aleyxi Aubeydillah, S.H, membenarkan bahwa malam tadi Rabu tanggal (9/3) pukul 00.30 WIB berhasil menangkap tiga orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Akp Aleyxi menjelaskan, sesuai informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan Sat Narkoba, pertama-tama ditangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial BR (20), dan MA (21), di dalam sebuah rumah belakang heler Simpang Taluak, Nagari Taluak IV Suku Kecamatan Banuhampu Kabupaten Agam, dan dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak hitam berisikan pirek, 1 (satu) buah bong, 1 (satu) unit hp merk oppo, 1 (satu) unit hp merk realmi, 1 (satu) timbangan digital, 2 (dua) pack plastik klep bening, 2 (dua) buah tas, dan uang tunai sejumlah Rp.100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian dari lokasi yang sama juga Sat Resnarkoba berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial GB (26), dan dari GB ini berhasil disita berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) unit hp merk pocopon warna dongker.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku langsung dibawa ke Polres Bukittinggi untuk dilakukan pemeriksaan, dannkepada pelaku dikenakan melanggar pasal 114 Jo 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, demikian Akp Aleyxi mengahirinya.

ROBI/hms

Tinggalkan Balasan