Padang, Sumbarlivetv – Polresta Padang beserta jajarannya berhasil mengamankan 4 orang pelaku pemerkosaan terhadap anak perempuan dibawah umur. Anak perempuan berinisial A-C, berusia 13 tahun,bersetatus pelajar di Sekolah Dasar (SD) Kabupaten Padang Pariaman, korban di perkosa secara bergilir dari malam hingga pagi oleh sopir truk di Pelabuhan Teluk Bayur Kota Padang,

Empat Orang pelaku tersebut adalah Rahul (19), B-A (17) Riki (29), dan M-R (17).

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 6 Maret malam hingga 7 Maret 2022 pagi, mereka melakukan aksinya di dalam truk yang mereka kendarai. kata Imran Amir, Rabu (9/3/22.

Korban di ajak oleh dua pelaku yang sudah dewasa untuk jalan jalan, karena korban sudah saling kenal tanpa ada rasa curiga korban mensetujui ajakan tersebut.

Selanjutnya korban dibawa dari kediamannya di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman pada Sabtu (6/3/2022) ke kawasan Teluk Bayur.

Pelaku tak lain adalah sopir truk yang sering mangkal di kedai nasi orang tua korban

Dan sesampai di Teluk Bayur, korban langsung dipaksa untuk melayani nafsu kedua pelaku. Korban sempat melawan namun, tidak bisa berbuat banyak karena kalah kuat. Disamping itu, lokasi pencabulan berada di dalam truk yang membuat ruang gerak korban menjadi sempit.

Kasus ini terungkap, berawal dari kekhawatiran ibu korban yang kehilangan anaknya sejak hari Minggu (6/3/22) pukul 19.00 sampai Senin (7/3/22). Ibu korban lalu mengetahui anaknya dibawa oleh tersangka ke Pelabuhan Dermaga 3 Teluk Bayur.

Setelah itu, ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya, dan anaknya langsung menceritakan apa yang terjadi pada dirinya selama dibawa oleh sopir truk. Dan mendapatkan keterangan dar anaknya, bahwa anaknya telah dicabuli secara paksa dan digilir oleh ke empat tersangka. Dan ibu korban tak terima apa yang sudah dilakukan pada anaknya, ibu korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban tim reserse Polresta Padang langsung mendatangi tempat pelaku dan tanpa ada perlawanan pelaku berhasil dibawa ke Polresta Padang, beserta barang bukti, yang berupa pakaian korban, satu buah HP dan uang Rp. 100.000

Saat ini, korban ditangani Satreskim PPA dan dinas terkait untuk penyembuhan mental dan fisiknya.

Para pelaku akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat 2, pasal 76D dan untuk yang masih dibawah umur akan dikenakan pasal 1 ayat 3 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

( Bunga)

Tinggalkan Balasan