Sumbar live TV, dharmasraya , Menjelang penghujung Tahun ini Satreskoba Polres Dharmasraya kembali berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu , dan ini merupakan suatu prestasi dalam mencegah peredaran Narkoba ke masyarakat serta memberantas salah satu penyakit masyarakat khususnya masyarakat di wilayah hukum Polres setempat.
Pada hari Selasa 29/12/20 sekira pukul 15:45 WIB Satreskoba Polres Dharmasraya telah berhasil ungkap sebuah kasus Narkotika jenis Sabu terhadap 2 orang warga Dharmasraya.
Terkait hal ini telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan surat nomor : LP/121/A/XII/2020/Polres/tanggal 29 – Desember -2020 di Jorong Bukit Berbunga Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kabupaten Dharmasraya atas nama (YR)(41) tahun,seorang pekerja Swasta yang tinggal dijorong Balai Tangah Nagari Sungai Rumbai dan seorang pemuda yang berinisial( RS )(33) tahun yang beralamat di Jorong Tanah Abang Nagari Sungai Rumbai Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Dalam melakukan tindakan hukum Aparat Kepolisian dari Polsek Sungai Rumbai bersama Satreskoba Polres Dharmasraya telah berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu buah kaca pirek yang di diduga di dalam nya berisi barang haram perusak aklaq generasi penerus bangsa ini yang jenis sabu golongan satu, dua kotak korek api dan satu unit alat pengisap bening serta seperangkat alat isap Sabu.
Berdasarkan keterangan dari pihak berwenang Satreskoba Polres Dharmasraya telah menjelaskan kronologis kejadian tersebut,pada hari Selasa tanggal 29 – Desember – 2020 sekira pukul. 13 : 30 WIB telah datang ke Polsek sungai rumbai seorang perempuan yang bernama ibu ( D ) Melaporkan bahwa anaknya yang bernama ( YR )bersama teman nya sedang menghisap narkotika jenis sabu di dalam rumah nya di Jorong Bukit Berbunga Kenagarian Sungai Rumbai Timur Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya.
Kemudian anggota Polsek Sungai Rumbai bersama anggota Satreskoba Polres Dharmasraya melakukan tindakan penangkapan terhadap tersangka tersebut , saat di lakukan penangkapan dan pengeledahan terhadap Tersangka( YR ) dan (RS) telah di temukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan beserta barang bukti lainnya tersebut diatas , tersangka adalah seorang pemakai Narkotika golongan satu jenis Sabu.
Yang melanggar pasal 112 Jo 132 Jo 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersangka di ancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan saat penangkapan dan pengeledahan di saksikan oleh kepala Jorong setempat bapak Samsul Bahri dan bapak Masrizal.#(hms/robi)
#polresdharmasraya
Baca juga : Korban Penganiayaan Secara Bersama Sama Lapor Polisi