BENGKULU, Sumbarlivetv – Simpan Ganja Dalam Kotak Rokok, Pemuda 19 Tahun Ditangkap Polisi. Seorang pemuda berinisial RO (19) warga Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu menjadi tersangka setelah ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Tersangka RO ditangkap polisi kemarin (11/04/22) lantaran kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

” Tersangka kami tangkap di Jalan Raden Patah Kelurahan Pagar Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu sekira pukul 23.00 wib.” Ungkap Kasat Resnarkoba IPTU Edi Hermanto Purba, S.H.,M.H hari ini (12/04/22).

Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RO berawal Pada hari Minggu tanggal 11 April 2022 sekira pukul 23.00 Wib, personil Satresnarkoba Polres Bengkulu mendapatkan Informasi ada pelaku penyalahgunaan narkotika dimana diduga memiliki, menguasai narkotika diduga ganja di seputaran Pagar Dewa Bengkulu.

Baca juga :  Update Perkembangan Kasus penembakan Di Polres Solok Selatan, Polda Sumbar Gelar Konferensi Pers

Mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan diketahui identitas pelaku diduga RO.

Setelah mengetahui identitas kemudian mencari keberadaan tersangka dan dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis Ganja dalam kantong celana.

” dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman Jenis Ganja didalam bungkus rokok gudang garam.” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan