Dharmasraya , SumbarliveTV — Polres Dharmasraya Menangkap 2 Pelaku Diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu. Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dharmasraya Sumatera Barat kembali menangkap 2 pelaku yang diduga pengedar narkotika jenis sabu pada 2 lokasi berbeda.

TKP pertama daerah Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. Kemudian pada TKP kedua daerah Jorong Kampung Surau, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penangakapan tersebut aparat juga mengamankan berapa barang bukti narkotika jenis sabu serta perlengkapannya.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui kasat Narkoba Polres Dharmasraya pada awak media pada Minggu (29/5/2022) mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisal SR (24), Warga Jorong Kampung Surau, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung. Juga, M (37), Warga Jorong Bungo Tanjung, Nagari Gunung Medan, Kecamatan Sitiung.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Dalam keterangannya, dari tangan pelaku M, diamankan dua paket kecil diduga sabu golongan 1, satu timbangan sabu, satu Bong, satu pack plastik kilp bening yang diduga digunakan untuk membungkus sabu. “Kami juga mengamankan uang pecahan Rp100 ribu, sebesar Rp 800 ribu,” jelas mantan Kapolsek Koto baru itu.

Sementara itu dari tangan pelaku SR, pihaknya mengamankan, satu buah paket kecil. Dibungkus dengan plastik klip bening yang berisikan butiran kristal bening. Diduga narkotika gol I jenis shabu.

Ditemukan diselipan kotak rokok merk sampoerna. Serta satu buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol minuman sprite. “Kedua pelaku kita tangkap ditempat berbeda dan keduanya saling mengenal,” ucapnya.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Dharmasraya. Selanjutnya, akan dilakukan pengembangan.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan