Sijunjung , Sumbarlivetv.com — Cabuli Bocah, Remaja Diciduk Polisi. Seorang remaja asal Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus berinisial PA (16), diamankan Satreskrim Polres Sijunjung karena dugaan perbuatan cabul terhadap seorang bocah di Manganti.
Kasatreskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan sesuai keterangan ibu korban di Polres Sijunjung pada Kamis (2/6) pukul 10.00 wib, kejadiannya terjadi sekitar Maret 2022 lalu di lokasi sekolah di Kecamatan Sumpur Kudus.
“Kejadiannya (persetubuhan) terjadi sekitar bulan Maret lalu, di salah satu pekarangan sekolah sebanyak lima kali” ujar Kasatreskrim.
Ia menambahkan, setelah menerima pengaduan dari ibu korban, polisi segera melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku dan berhasil menjemput pelaku ketika berada di rumahnya di Jorong Tapi Balai, Nagari Manganti, Kecamatan Sumpur Kudus, Kamis (9/6) sore.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Sijunjung untuk dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Rajo Bngsu/hms