PADANG PANJANG, Sumbarlivetv.com — Lima Rumah Makan Dikunjungi Tim Pra Audit Sertifikat Halal. Lima rumah makan (RM) dan restoran di Kota Padang Panjang mendapat kunjungan dari Tim Pra Audit Sertifikat Halal dari Dinas Pariwisata Provinsi Sumatera Barat, Sucofindo dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pengurusan sertifikat halal ini adalah reward dari provinsi untuk kabupaten/kota yang menjadi tiga terbaik dalam Daya Tarik Wisata (DTW) Halal Sumbar tahun 2021.

Lima RM ini diantaranya Sate Mak Syukur, RM Tanpa Nama, Pecel Lele Om Tok, Bofet Gumarang dan RM Baramas. Pra-Audit dilaksanakan selama dua hari, Jumat (17/6) dan Sabtu (18/6) ini.

“Lima RM ini dipilih bukan hanya menjadi objek kunjungan warga kota saja, namun juga wisatawan luar kota. Pengurusan untuk mendapatkan sertifikat halal merupakan sebuah reward dari kami,” kata perwakilan Dinas Pariwisata Sumbar, Nemi Yarti, S.Kom kepada Kominfo.
Dikatakannya, pihaknya memfasilitasi pengurusan sertifikat halal untuk beberapa UMKM yang ada di Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok. Tiga kabupaten/kota ini merupakan tiga terbaik dalam DTW Halal 2021.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Kita bekerja sama dengan Sucofindo yang sudah ditunjuk Kementerian Agama (Kemenag) dalam pengurusan sertifikat halal dan juga BPJPH dalam pengawasan. Kita mendampingi hingga pra assessment audit ini saja,” ujarnya.

Begitu juga dikatakan Unit Halal Sucofindo, Handra Yaspita. Dikatakannya, banyak UMKM yang tidak memahami bagaimana mendapatkan sertifikat halal ini. Pra audit ini dilakukan bagaimana mengedukasi RM/resto terpilih dan mengajarkannya.

“Kita mengedukasi RM/resto ini, mulai dari pengisian dokumen dan semua proses, hingga mendapatkan sertifikat halal. Agar mereka bisa mengantisipasi temuan-temuan yang terjadi belakangan ini,” tuturnya.

Pihaknya juga memberitahukan bagaimana proses audit nanti yang akan dijalankan. Mulai dari pengisian dokumen, membuat akun pada aplikasi SiHalal, hingga sidang dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Yang menjadi indikator utama dalam pra audit ini, mulai dari bahan baku yang digunakan, proses produksi hingga penyajiannya.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

“Banyak benefit yang didapatkan RM/resto ini jika sudah mendapatkan sertifikat halal. Mulai dari meningkatnya pelanggan, hingga keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam menikmati sajian,” ucapnya lagi.

Sementara itu Satuan Pengawas BPJPH, Dr. Ikrar Abdi, S.Ag, M.A menambahkan, pihaknya akan mengawasi setiap bahan yang digunakan dalam membuat olahan makanan. Itu harus memiliki sertifikat halalnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan kepada RM/resto ini selama enam bulan sejak diterimanya sertifikat halal,” tambahnya.

Ikut mendampingi Kepada Bidang Pariwisata Disporapar Kota Padang Panjang, Reynold Oktavian, MTI dan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Disperdakop UKM, Rini Lisdayani, S.Sos.

(shintia)

Tinggalkan Balasan