Pesisir Selatan, Sumbarlivetv.com —  Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pessel Tangkap Tersangka Pemilik Ganja. Kembali Peredaran barang haram Narkoba di Pessel ini semakin mengkhawatirkan, dengan bergerak cepat Tim kembali melakukan penangkapan terhadap seseorang pria karena patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika.

Ini adalah penangkapan yang ke 29 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, di bulan April 6 orang dan bulan Mei 5 orang, Juni 3 orang dan Juli 6 orang, Tim berhasil menangkap 3 orang di bulan Agustus, ditambah 1 orang lagi, terungkap atas kerja sama masyarakat di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Sapu Jagat Satres Narkoba Aiptu Yopi Alexander membenarkan Penangkapan tersebut Jum’at 05 Agustus 2022 pukul 16. 30 Wib bertempat di Kampung Bungo Pasang I Ken. Bungo Pasang Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Identitas Tersangka.

  1. Inisial VEP (42), Wiraswasta, Minang, Domisili Jln. Raya Painan Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel.

Dengan Barang Bukti :

  1. 1 (Satu) Serokan yang berisikan narkotika Gol I jenis ganja.

  2. 1 (Satu) pak kecil vapire pembungkus linting ganja.

  3. 1 (Satu) buah gunting warna pink.

  4. 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 Jeep steel warna hitam.

  5. 1 (Satu) Unit HP merk Vivo warna silver.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

Hal ini adalah dari hasil Penyelidikan Tim, didapatkan informasi dari masyarakat adanya diduga Tersangka dimaksud yang sering bertransaksi dan berpesta Narkoba di seputaran kota Painan, setelah dilakukan penyelidikan panjang oleh Tim Opsnal sampai melakukan lidik hingga menemukan tersangka AS di rumahnya Kampung Bungo Pasang Ken. Bungo Pasang Salido Kec. IV Jurai Kab. Pessel dengan tersangka lainnya (Tertangkap).

Setelah tersangka di gerebek dan tersangka VEP melarikan diri dari rumahnya dilakukan pengejaran oleh petugas dan berhasil ditangkap tidak jauh dari TKP.

Dirinya langsung kembali kerumah tersebut oleh petugas, disaksikan saksi setempat.

Tim juga berupaya menggeledah badan dan tempat lainnya diduga tempat disembunyikan barang haram lainnya, ternyata setelah dilakukan pengecekan benar dengan disaksikan saksi dan masyarakat sekitar.

Tim menemukan barang bukti ganja didalam serokan sampah miliknya dan barang bukti lainnya sebagaimana dimaksud diatas dari penguasaan tangan tersangka dan hal ini diakui langsung oleh tersangka kepemilikannya.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Satnarkoba Polres Pessel guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Sapu Jagat Aiptu Yopi Alexander.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia, SH, M.H mengatakan, tersangka benar sebelumnya dilakukan pengintaian, tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini kami konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.

Dalam jumlah narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ada jenis ganja berarti dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya masing-masing dan siapa saja yang terlibat.

Total ada 4 orang yang kami amankan dalam satu hari ini, ini bukti barang haram ini ada di sekitar kita.

Kami prihatin sekali maraknya peredaran barang haram ini apalagi melibatkan anak remaja bahkan Asn, sebelumnya Tim Opsnal kami berhasil amankan beberapa orang tersangka dengan barang buktinya, keterlibatan generasi muda membuat miris melihatnya, ujar Kasat.

Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah Kabupaten Pesisir Selatan bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kasat menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang siapapun dia, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono,SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan dan generasi muda kita. Tutup Kasat Narkoba.

Syahril/hms

Tinggalkan Balasan