Sawahlunto, Sumbarlivetv.com — Menyamar Sebagai Pak Kua, Seorang Warga di Duga Pelaku Judi Online di Tangkap . Berawal dari informasi masyarakat bahwasanya ada warga yang sedang duduk-duduk di warung di Lubang Tembok Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto sedang melakukan kegiatan judi online, Selasa (23/08/2022).

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kapolsek Barangin, Polres Sawahlunto, Polda Sumatera Barat (Sumbar) IPDA JONI INDRA, S.H melakukan penyamaran dengan berpakaian layaknya seorang pegawai KUA (Kantor Urusan Agama) mendatangi lokasi itu sementara Tim KKL Hunter Polsek Barangin stand by menunggu aba-aba dari Kapolsek.

Saat tiba dilokasi sekira pukul 11.45 wib didapati ada masyarakat sedang melakukan aktivitas judi berupa permainan togel online dengan menggunakan media handphone, kemudian Kapolsek Barangin berkoordinasi dengan Kasat Reskrim IPTU FERLYANTO PRATAMA MARASIN, S.Trk dan lansung memerintahkan Team Opsnal Macan Bara Sat Reskrim membackup Jajaran Polsek Barangin untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online jenis Togel.

Setelah mendapatkan kode dari Kapolsek Tim KKL Hunter Polsek Barangin dan Team Opsnal Macan Bara Sat Reskrim lansung melakukan penangkapan serta pengecekan terhadap handphone terduga pelaku dan didapati histori pemasangan nomor togel online terakhir pada hari Selasa tanggal 22 Agustus 2022 pukul 11.08 wib pada akses permainan judi online disitus MULIATOTO dengan nama ID : Nanda Tanjung dengan Saldo Togel Online : Rp. 271.486,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Empa Ratus Delapan Enam Rupiah).

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

Kapolsek Barangin IPDA JONI INDRA, S.H pada saat di TKP Melakukan Interogasi awal sehingga diketahui Pelaku tersebut bernama Nanda Tanjung merupakan warga Lubang Tembok Kelurahan Saringan Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto dan mengakui perbuatannya bahwa ID atas nama Nanda Tanjung pada situs Permainan Judi Online Jenis Togel MULIATOTO adalah miliknya,”

“Sehingga terhadap pelaku dan barang bukti di giring ke Mako Polsek Barangin berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A5s warna hitam dengan Case warna kuning, Akun di situs judi online MULIATOTO dengan nama ID : Nanda Tanjung dan Saldo Togel : Rp. 71.486,- Buku Rekening BRI Simpedes an. Nanda Tanjung dan ATM BRI An. Nanda Tanjung serta Uang Tunai Rp. 200.000,- (Dua Ratus Ribu Rupiah) merupakan hasil withdraw/kemenangan dari akun togel guna penyelidikan lebih lanjut.” Ucap Kapolsek.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Kepada Penyidik saat dilakukan pengambilan keterangan awal saudara NJ mengatakan “Sudah 2 (dua) bulan bermain Judi Online Jenis Togel melalui situs MULIATOTO dengan nama id akun Nanda Tanjung yang terhubung dengan Nomor Rekening Bank BRI miliknya,”

“Selain keperluan main sendiri, saya juga mengunakan akun ini untuk menerima titipan taruhan dari orang-orang yang sudah ia kenal dengan cara mendatangi warung miliknya atau melalui WhatsApp dengan pembayaran menyusul dan mendapatkan keuntungan dari kemenangan pemasangan angka judi online tersebut oleh sipemasang dengan seikhlasnya tanpa ada patokan.” Tutur NT.

Dikarenakan status Polsek Barangin sebagai Polsek Harkamtibmas, maka untuk penanganan dan Penyidikan perkara lebih lanjut terhadap Pelaku dan Barang Bukti diserahkan serta dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Sawahlunto.

Sementara Kapolres Sawahlunto AKBP PURWANTO HARI SUBEKTI, S.Sos Menyampaikan “Ucapan terimakasih kepada Kapolsek Barangin beserta Jajaran dan Team Opsnal Macan Bara Sat Reskrim atas prestasi dalam pengungkapan kasus Judi Online Jenis Togel di Wilayah Hukum Polres Sawahlunto,”

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Kasus Perjudian merupakan komitmen Polri dan Bapak Kapolda Sumatera Barat IRJEN POL TEDDY MINAHASA PUTRA, S.H., M.H. serta Bapak Kapolres Sawahlunto terkait pemberantasan penyakit masyarakat khususnya judi yang sudah sangat meresahkan Masyarakat, karena tentunya dapat merugikan bagi masyarakat itu sendiri pula.” Ucap Akbp Purwanto.

AKBP PURWANTO HARI SUBEKTI, S.Sos berpesan “kepada seluruh Masyarakat jika mengetahui atau menemukan adanya praktek perjudian maupun anggota kepolisian sendiri yang terlibat judi agar segera melaporkan ke pihak yg berwajib dalam hal ini Kepolisian terdekat.”

Terhadap pelaku NT dijerat dengan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 25.000.000.,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Rajo Bungsu/hms

Tinggalkan Balasan