JAKARTA, Sumbarlivetv.com — Polri Amankan Rp 50 M Hasil TPPU Peredaran Narkoba Jaringan Internasional. Polri melalui Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil peredaran 47 kilogram narkoba jenis sabu pada 12 April 2022 lalu.
Narkoba yang berhasil ditangkap di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau tersebut diketahui berasal dari Malaysia. Setelah dilakukan penyidikan mendalam oleh kepolisian, ditemukan unsur pidana lain berupa TPPU.
Polri mengamankan lima orang tersangka berinisial MN, H, MD, DL, dan V beserta barang bukti uang dan aset senilai Rp 50 miliar.
“Kasus ini hasil ungkap dari pengungkapan penyelundupan 47 kilogram narkoba jenis sabu, dengan tiga tersangka atas nama FN, HA, dan MD.
Keempat tersangka tersebut dikembangkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dengan total aset yang berhasil disita sebesar Rp 50 miliar.
Ungkapan yang cukup besar dan sesuai perintah bapak Kapolri, siapapun yang terlibat terkait penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas dan akan dikenakan tindak pidana,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., di Bareskrim Polri, Jumat (9/9).
Rajo Bungsu/hms