Rudapaksa Pelajar Disabilitas, 4 Dari 10 Tersangka Ditangkap Polres Bengkulu
BENGKULU, Sumbarlivetv.com — Personil sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap 4 orang dari 10 tersangka yang melakukan rudapaksa terhadap seorang perempuan pelajar disabilitas yang berusia 17 tahun.
Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., saat press conference kemarin ( Sabtu, 10/09/22) mengungkapkan, empat pelaku berhasil ditangkap pihaknya sedangkan 6 pelaku lainnya kini dalam pengejaran.
” Keempat pelaku kami tangkap di sejumlah lokasi tanpa perlawanan.” Sampai Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, kasus bermula saat korban berhubungan badan dengan pelaku MY lalu adegan itu direkam pelaku
Kemudian dari kejadian itu pelaku MY memberitahu rekannya bahwa korban bisa diajak berhubungan badan namun dengan memberikan sejumlah uang kepada korban ataupun melalui pelaku MY.
” Dari rekaman itulah akhirnya korban dirudapaksa tersangka lainnya berulang kali sejak bulan Januari lalu.” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban akhirnya memberanikan diri menceritakan apa yang dialaminya ke pihak keluarga yang lalu melaporkan kasus ini ke polisi.
Ditambahkan Kasat Reskrim, empat pelaku yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara
” Enam tersangka lainnya sudah kami kantongi identitas nya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap.” Pungkas Kasat Reskrim.
Feriasisca /hms