Padang, Sumbarlivetv.com — Menindak lanjuti amanat Presiden mengenai gerakan sosialisasi terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), Subbidang Penyuluh Bantuan Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) melaksanakan Kegiatan zoom meeting petunjuk teknis pelaksanaan Sosialisasi RUU KUHP dengan Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum (Pusluhbankum) BPHN pada Selasa (20/09) di Ruang Rapat Tuanku Imam Bonjol.
Gerakan sosialisasi ini akan diadakan serentak di seluruh Kanwil Kemenkumham se-Indonesia pada tanggal 27 September 2022 mendatang.
Setelah pelaksanaan zoom meeting, kegiatan di lanjutkan dengan rapat persiapan dan pembentukan panitia pelaksana kegiatan.
Narasumber pada kegiatan sosialisasi RUU KUHP tersebut adalah salah satu Guru Besar Universitas Andalas dan JFT Penyuluh Hukum Madya sebagai perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Jumlah peserta kegiatan yang akan dilaksanakan sebanyak 30 orang yang terdiri dari Perwakilan Masyarakat/aparatur pemerintah daerah, Organisasi Bantuan Hukum, Kabag Hukum Setda Kota Padang, serta turut mengundang Media.
Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait RUU KUHP dan untuk conter issue dari 14 point krusial dalam RUU KUHP yang masih menjadi polemik di masyarakat dan peran serta Kantor Wilayah dalam memberikan ruang diskusi kepada Masyarakat.
Feriasisca /hms