Satreskrim Polres Dumai Mengamankan Tersangka Spesialis Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Dumai, Sumbarlivetv,com — Satreskrim Polres Dumai mengamankan tersangka spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial DS (38) warga Kelurahan Bintan, Kecamatan Dumai Kota. Tersangka diamankan Senin (3/10) sekitar pukul 21.15 WIB, saat berada di depan kantor BPJS Kesehatan Kota Dumai, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bintan Kecamatan Dumai Kota.
Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, Ahad (9/10) membenarkan adanya penangkapan tersangka DS usai melakukan tindak pidana pencurian pada Kamis (29/9) lalu. “Kejadian diketahui pada Kamis (29/9) lalu sekitar pukul 11.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian yang dialami oleh seorang pedagang es tebu di Jalan Patimura Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota,”kata AKP Aris.
Dunia Di mana saat kejadian pelaku yang mengendarai sepeda motor berpura-pura akan membeli es tebu sebanyak 5 bungkus. Saat korban sedang menghidupkan mesin penggiling tebu, pelaku mengatakan kepada korban jika hendak pergi sebentar. Namun saat korban melihat ke keranjang jualan miliknya, handphone andorid merek Oppo A57 yang sebelumnya berada di sana sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,6 juta.
’’Saat dilakukan pengembangan, Tim Opsnal berhasil mengadakan DS yang mengakui telah melakukan perbuatan serupa sebanyak 10 kali di sejumlah lokasi berbeda yakni Jalan Tegalega, Jalan Kelakap Tujuh, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Pattimura, Jalan Sultan Hasanuddin, Jalan Budi Kemuliaan dan sekitar Pasar Pulau Payung Kota Dumai,”urai Aris.
Lebih lanjut dikatakan Aris, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan tersangka RH (35) warga Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur yang selama ini selalu penadah barang curian tersangka. Kini, kedua tersangka yakni telah diamankan di Mapolres Dumai bersama sejumlah barang bukti 2 unit handphone, 1 buah kotak handphone 1 unit sepeda motor dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 3075 HP.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DS akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara tersangka RH selaku penadah akan dijerat Pasal 480 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,”pungkas Kasat Reskrim Polres Dumai.
Feriasisca/hms