Polres Kepulauan Meranti Menggelar Konferensi Pers Terkait Dugan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat)

Riau, Sumbarlivetv.com — Polres Kepulauan Meranti, Senin (17/10/2022) pagi, bertempat di Mapolres, Jalan Lintas Gogok Darussalam, Kecamatan Tebingtinggi Barat, menggelar konferensi pers terkait penangkapan 3 orang pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, melalui Wakapolres Kompol Robet Arizal SSos, dalam Konferensi Pers tersebut mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Rangsang Barat.

Kronologis kejadiannya, pada Senin (15/8/2022) lalu, sekira pukul 05.00 WIB, saat korban ingin melaksanakan ibadah salat Subuh, melihat handphone Realme C25 milik anaknya yang diletakkan diatas meja rumahnya sudah tidak ada lagi.

Lalu pelapor langsung memeriksa diseputaran rumah. Kemudian ia melihat jendela belakang rumahnya telah terbuka dan ada bekas congkelan.

Kemudian pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rangsang Barat, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/05/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 09 Oktober 2022.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny A Siregar SH MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan dan berkoordinasi dengan tim Jatanras Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti.

Selanjutnya pada Minggu (9/10/2022) sekira pukul 10.00 WIB, tim gabungan Jatanras Polres Kepulauan Meranti bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku pencurian berangkat menuju ke Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, dengan maksud melarikan diri menuju negara Malaysia.

Baca juga :  BRI RO Renovasi SDN 14 Kampung Jambak, Sekolah Mendapatkan Dukungan Penuh dari Dinas Pendidikan Kota Padang

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku. Lalu sekira pukul 13.00 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan diduga pelaku berinisial AN di pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.

Dari pelaku ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek Realmi C25 warna abu-abu milik korban berada disaku celana pelaku.

“Pelaku mengakui bahwa handphone tersebut merupakan hasil curian yang ia lakukan bersama temannya berinisial IM dan IW di Desa Bantar, Kecamatan Rangsang Barat,” bebernya.

Pelaku ternyata merupakan residivis kasus pencurian bongkar rumah dan termasuk salah satu daftar pencarian orang (DPO) Polsek Tebing Tinggi dengan Nomor : DPO/06/VIII/2022/Reskrim, Tanggal 03 Agustus 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadapnya, kemudian pada Kamis (13/10/2022) sekira pukul 18.00 WIB, tim gabungan Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Rangsang Barat melakukan penyelidikan dilapangan untuk mengetahui keberadaan tersangka IM dan IW.

Dimana, sesuai informasi yang didapat bahwa kedua pelaku tersebut melarikan diri ke arah Kecamatan Merbau. Setelah itu tim gabungan langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Kemudian pada Jumat (14/10/2022) sekira pukul 01.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku IM dan IW di dalam rumah yang terletak di Jln Durian Kelurahan Teluk Belitung Kecamatan Merbau.

Dari tangan kedua tersangka ini ikut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria Fu warna hitam kombinasi merah BM 2738 XC, satu unit handphone merek Oppo A5 warna putih, satu unit handphone merek Realme warna hitam,

Baca juga :  Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali Clandestine Lab di Bali Asal Ukraina, Dirtipidnarkoba: Bukti Tegas Perang Melawan Narkoba

satu unit handphone Nokia senter, satu buah kalung Emas dengan berat 3,81 C, serta sebuah pahat besi.

Hasil interogasi, IM mengakui bahwa handphone Oppo A5 warna putih tersebut merupakan hasil curian yang dilakukannya sendiri pada Rabu (11/5/2022) subuh di rumah warga Jln Nangka Kelurahan Selatpanjang Kota Kecamatan Tebingtinggi (laporan Polisi Nomor : LP/B/25/X/2022/SPKT/Polsek Tebing Tinggi/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 14 Oktober 2022).

Kemudian barang bukti handphone Realme warna hitam, sesuai pengakuan kedua pelaku merupakan hasil curian yang dilakukannya di Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat.

selanjutnya untuk handphone merek Nokia senter, diakuinya juga merupakan hasil curian yang dilakukannya di Jln Kelapa Gading Kelurahan Selatpanjang Timur (belum ada korban yang melaporkannya).

Pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian di rumah Mahawe warga Desa Anak Setatah Kecamatan Rangsang Barat, berupa sebuah kalung Emas pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 03.00 WIB (Laporan Polisi Nomor : LP/B/06/X/2022/Polsek Rangsang Barat/Polres Kep. Meranti/Polda Riau, Tanggal 14 Oktober 2022).

Sedangkan barang bukti sepeda motor Suzuki Satria Fu, menurut pengakuan pelaku adalah milik IM yang digunakan sebagai transportasi untuk memuluskan aksi pencuriannya. Begitu pula pahat besi, digunakan pelaku untuk mencongkel jendela rumah korban.

“Para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku juga merupakan residivis perkara narkoba, pencabulan, dan kasus yang sama yaitu curat,” ungkap Kompol Robet lagi.

Baca juga :  BRI RO Padang Gelar Khitan Massal untuk 221 Anak dari Keluarga Kurang Mampu

Adapun keseluruhan barang bukti dari pengungkapan dua kasus Curat tersebut, yakni satu unit kotak dan handphone merek Realme C25 warna abu-abu, sebuah pahat besi, satu unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU warna hitam dengan les warna merah, selembar kwitansi dan kalung emas seberat 3,81C seharga tertulis Rp 11 juta, satu unit kotak dan handphone merek Oppo A5 warna putih, sebuah kotak handphone merek Samsung A22 warna biru, satu unit handphone merek Realme warna hitam, serta satu unit handphone merek Nokia.

Modus operandinya, tutur Wakapolres, para pelaku melakukan kejahatan pada malam hari dengan cara mencongkel jendela rumah korban menggunakan pahat besi saat korban tertidur. Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk mendapatkan uang.

“Terhadap para pelaku, dipersangkakan Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman selama-lamanya 9 tahun penjara,” ujar Kompol Robet.

Selanjutnya, terhadap barang bukti yang ditemukan, pihaknya juga menyampaikan kepada masyarakat yang merasa kehilangan handphone merek Realme warna hitam dan handphone merek Nokia senter yang dicuri oleh pelaku, agar melapor ke Polres Meranti atau ke Polsek Rangsang Barat.

Ikut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Meranti AKP Arpandy SH, Kapolsek Rangsang Barat Iptu Benny Afriandi Siregar SH MH, Kanit Provos Si Propam Polres Ipda Abdul Haris Damanik, dan belasan wartawan.

Feriasisca/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *