Tindak Lanjut Perintah Kapolres Pessel, Polsek Pancung Soal Ungkap Kasus Narkoba 1 Pelaku Shabu

Pessel, Sumbarlivetv.com — Konsisten dalam Menindaklanjuti Perintah Kapolres Pessel AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H menginstruksikan jajaranya untuk berantas Judi, Narkoba, Ilegal Logging, Ilegal Minning, BBM dan Gas elpiji.

Polsek Pancung Soal Polres Pesisir Selatan melakukan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis Shabu. Sabtu 22 Oktober 2022.

Polsek Pancung Soal melalui Tim Opsnal Unit Reskrimnya dengan bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki – laki patut diduga sebagai Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Ini adalah penangkapan yang ke 52 dalam tahun ini, yang 3 masih dibulan Januari 2022 dan Februari sebanyak 5 orang, Maret 9 orang, April 6 orang, Mei 5 orang, Juni 3 orang, Juli 6 orang, Agustus 10 orang, September 13 orang dan dibulan Oktober 11 orang, kembali berhasil di ungkap di wilayah hukum Polres Pesisir Selatan melalui Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pancung Soal 1 orang.

Humas mengkonfirmasi keterangan dari Dantim Opsnal Aiptu Dedi Nofriadi, SH bersama anggotanya Bripka Muliandri dan Bripka Wandri. S. S membenarkan Penangkapan tersebut pada hari Sabtu 22 Oktober 2022 pukul 13.00 Wib bertempat di Jln. Pasar Sebelah Kampung Clung Ken. Inderapura Tengah Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.

Identitas Tersangka Inisial M (22), Minang, Tidak Bekerja, Domisili Kampung Clung Ken. Inderapura Tengah Kec. Pancung Soal Kab. Pessel.

Dengan Barang Bukti :

  1. 1 (Satu) Buah Kaca Pirek yang berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu.

  2. 1 (Satu) Set alat hisap (Bong) terdiri dari botol aqua, jarum plastik, pipet dan mancis.

  3. 1 (Satu) Celana Jean panjang merk Ceviro warna hitam.

Dari Hasil Penyelidikan panjang Unit Reskrim Polsek Pancung Soal yang mendapatkan informasi masyarakat adanya seseorang yang akan melakukan transaksi penyalahgunaan narkoba dan sedang membawa barang haram tersebut yakni M (22).

Setelah melakukan pengintaian Tim Opsnal menemukan M (22) sedang berboncengan dengan temannya, berkecepatan tinggi dan mencurigakan, tak mau pelaku berlalu, Tim mengejarnya sesampai di Jln. Pasar sebelah teman pelaku berhasil melarikan diri sedangkan M (22) langsung membuang barang bukti dari saku celananya, disaksikan oleh saksi sekitar ditemukan barang bukti tersebut, hal ini diakui langsung oleh tersangka M (22) kepemilikannya.

Selanjutnya Tersangka beserta barang bukti tersebut diamankan di Mapolsek Pancung Soal guna pengembangan dan proses hukum selanjutnya. Tegas Dantim Opsnal Aiptu Dedi Nofriadi, SH

Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH, yang baru menjabat membenarkan penangkapan tersangka M (22) dijalan Pasar sebelah.

Dan kami pastikan tersangka patut diduga sebagai pelaku karena adanya barang ditanganya atau dalam penguasanya dan hal ini konsisten akan kita proses sesuai Undang – undang Narkotika.

Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan ditangan Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja perannya.

Walaupun begitu kami tegas dan tidak akan main – main dalam proses hukumnya, terlihat dari kami melakukan penangkapan sebelumnya di berbagai tempat wilayah hukum Polsek Pancung Soal bahkan proses sidiknya sudah lanjut ke JPU Pessel.

Tersangka akan kami proses lebih dalam dan akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dan bahkan ancaman hukuman dalam UU tersebut yaitu pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan hukuman mati.

Kapolsek menegaskan, siapapun yang terlibat Narkoba kami tidak pandang bulu, karena ini sudah menjadi atensi Bapak Kapolres AKBP Novianto Taryono, SH, S.I.K, M.H yang bertekad “Pessel Zero Narkoba” dan akan kami kejar siapa yang terkait dengan barang haram ini.

Kapolsek menambahkan, kami mengajak masyarakat di Nagari-nagari lebih peduli dengan sekitar lingkungan yang mengalami perubahan ke hal yang membahayakan terkait peredaran barang haram yang akan merusak kesehatan, bahkan kematian dan generasi muda kita.

Jangan takut dan segan – segan melaporkan peredaran barang haram di sekitar kita, “Silahkan laporkan ke petugas, saksi akan dirahasiakan dan dilindungi oleh undang – undang.

“Kami Peringatkan” kepada mereka yang melakukan penyalahgunaan Narkotika “Hentikan segala Penyalahgunaan Narkotika, cepat atau lambat pasti akan terungkap” ancam tegas Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH

Gatot/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *