Padang, Sumbarlivet.com – Belasan Minuman Beralkohol Diamankan Satpol PP Kota Padang.  Belasan Botol Minuman Beralkohol (Minol) tak sesuai ketentuan yang berlaku, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, dari Kawasan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Minggu (06/11/22) dini hari.

Tujuan, pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang, yakni untuk menekan angka pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) kota Padang.

Dalam pengawasan yang dilakukan Satpol PP Kota Padang di JL. Dr. Sutomo, Simpang Haru Kecamatan Padang Timur Kota Padang, petugas menemukan belasan minuman beralkohol (minol) yang diduga termasuk dalam minol golongan A dan B.

Rio Ebu Pratama, selaku Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah (P3D) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, mengatakan karena ditemukannya minol yang dipajang pemilik dan diduga untuk dijual bebas oleh pamilik.

Baca juga :  Kalemdiklat Polri Resmikan Prasasti Bakti Lembaga Leadership Memorial Sespimma Polri Angkatan Ke-72 Tahun 2024

Sesuai Perda nomor 8 tahun 2012 tentang pengendalian minuman beralkohol pasal 9 yang berisikan setiap penjual atau pengecer minol tidak dibenarkan menjual di dekat kawasan rumah ibadah, rumah sakit, serta sekolah dalam radius 1000 meter.

“Benar, kita temukan saat melakukan patroli dan pengawasan, belasan botol minol yang diduga sengaja dipajang untuk dijual bebas oleh pemilik, selain itu, warung tempat berjualan minol juga sangat berdekatan dengan lingkungan sekolah,” ucap Rio.

Untuk proses lebih lanjut, Satpol PP Kota Padang mengamankan belasan botol minol yang terdiri dari minol golongan A dan B, serta pemilik warung yang diduga menjual minol, juga dipanggil untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Pemilik warung kita panggil mengahadap PPNS, jika terbukti adanya pelanggaran perda, tentu kita tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Pemerintah Kota Padang, dalam hal ini Satpol PP Kota Padang menghimbau kepada pengusaha warung beserta masyarakat untuk tetap ikut serta mendukung upaya pemerintah dalam penegakan aturan, tepatnya perihal minuman beralkohol (minol), agar peredaran minol dapat terawasi dan tidak menimbulkan gangguan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.

Ria/hms

Tinggalkan Balasan