Rohul, Sumbarlivetv.com — Polres Rohul Mengungkap Penggelapan Komponen Alat Berat Berupa Satu Unit Komputer Exavator Komatsu 130F-7. Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap Tindak Pidana (TP) penggelapan komponen Alat Berat berupa Satu Unit Komputer Exavator Komatsu 130F-7 penggelapan komponen Alat Berat berupa Satu Unit Komputer Exavator Komatsu 130F-7warna Kuning. “Tersangka TA, berprofesi Operator Alat Berat, Jl Mandau Km 36 RT 05 RW 01 Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar,” kata Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Suheri Sitorus, SH, Selasa (15/11/2022).

Lanjut Sitorus, Waktu Kejadian penggelapan tersebut, diketahui Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Lahan Kosong Acai Km 28 Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.

Baca juga :  DISHUB DHARMASRAYA BERLAKUKAN PEMBATASAN JAM OPERASIONAL KENDARAAN ANGKUTAN BARANG

“Sedangkan Barang Bukti yang berhasil Kami amankan, berupa Satu rangkap Screenshot chatingan antara TA dengan JW,” tutur Sitorus. Kejadiannya berawal, kata Kapolsek, berawal Selasa 1 November 2022 sekitar pukul 20.00 Wib saksi JW sebagai Mekanik Alat Berat dari rumah menuju ke tempat Alat Berat bekerja untuk memperbaiki selang alat yang rusak.

Ketika sampai di tempat alat bekerja terlihat oleh saksi komponen Alat Berat berupa Komputer sudah tidak ada atau sudah diambil. Sedangkan diketahui bahwa Alat Berat tidak ada Penugasan Operator yang bernama TA sebagai Operator tidak ada di tempat alat tersebut

Atas kejadian tersebut JW memberitahu kepadanya beberapa hari, kemudian Dia mendapat chatingan dari Ramadhan yang tinggal di Aceh dengan menanyakan apakah membutuh Operator Alat Berat. Lalu JW jawab darimana mendapat info, lalu dijawab Ramadhan tersebut dapat dari TA. JW minta tolong kepada Ramadhan menanyakan kepada TA tentang Komputernya yang hilang. Dijawab TA bahwa komputer tesebut diambilnya lalu dijual di Pekanbaru, seharga 5.000.000.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Atas kejadian tersebut, mengalami kerugian sebesar 30.000.000, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bonai Darussalam untuk ditindaklanjuti. Berdasarkan laporan tersebut, ketika Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 08.00 Wib Kapolsek Bonai Darussalam mendapat informasi dari masyarakat Desa Danau Lancang bahwa TA berada Desa Danau Lancang tersebut

Maka Kapolsek Bonai Darussalam memerintah Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma dengan diback Up Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Rohul Ipda Abdau Wardiyoso S TRK dan Dua Anggota Resmob Polres Rohul memastikan informasi tersebut. Sesampainya di Desa Danau Lancang sekitar pukul 20.00 Wib melihat seorang laki, setelah ditanyai mengaku bernama TA

“Kemudian Personil kami menginterogasi dan mengakui bahwa TA tersebut adalah salah satu dari pelaku penggelapan komponen alat berat berupa Satu Unit Komputer Exavator Komatsu 130F-7 warna Kuning milik Sahat Maruli Sianturi,” kata Sitorus.

Baca juga :  Fraksi PDIP Ade Perdana Putra Yang Merupakan Anggota DPRD Dharmasraya Memberikan Bantuan PIP Untuk SMP Negri 1 Pulau Punjung

“Kemudian terhadap TA dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Sitorus SH. “Tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 55,56 KUH Pidana,” Kapolsek Bonaidarussalam mengakhiri.

Rajo Bungsu

Tinggalkan Balasan