News, Sumbarlivetv – Kementerian Perhubungan terus berkolaborasi dengan tim gabungan untuk penanganan musibah Sriwijaya Air SJ-182. Kemenhub telah melakukan penelusuran bersama Ditjen Perhubungan Udara dan dipastikan bahwa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 dalam kondisi laik udara sebelum terbang.
Pesawat ini telah memiliki Certificate of Airworthiness (Sertifikat Kelaikudaraan) yang berlaku sampai dengan 17 Desember 2021. Pesawat jenis Boeing 737-500 dengan nomor registrasi PK-CLC ini, telah melewati pemeriksaan pesawat secara rutin dengan program pengawasan dalam rangka perpanjangan sertifikat pengoperasian pesawat (AOC) pada bulan November 2020. Hasilnya Sriwijaya Air telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Pengawasan yang dilakukan oleh Ditjen Perhubungan Udara, meliputi pemeriksaan pesawat dari semua maskapai yang diparkir atau tidak dioperasikan untuk memastikan pesawat tersebut masuk ke dalam program penyimpanan dan perawatan pesawat.
Kemenhub juga telah menindaklanjuti Perintah Kelaikudaraan (Airworthiness Directive) yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA)/regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat, dengan menerbitkan Perintah Kelaikudaraan pada tanggal 24 Juli 2020.(#)
(HMSdirjenperhubunganudara)
Baca juga : Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Jatuh, Temukan Serpihan di Kepulauan Seribu Selatan