Padang, Sumbarlivetv.com  – Finalisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada tanggal 23 s.d 25 November 2022 Selama 3 (tiga) hari Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Finalisasi Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang bertempat di ruang rapat Kanwil.

Yeni Nel Ikhwan selaku Ketua Tim tenaga ahli dengan anggota tim Shelry Kurnia Fitri, Eko Hariyanto, Rita Adriani, Mazdhicova C dan Loli Septriningsih menyusun secara pasal perpasal rancangan peraturan daerah ini.
dari Pemeintah Kabupaten Lima Puluh Kota dihadiri langsung oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah beserta jajaran dan Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah (Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Selanjutnya Pasal 187 huruf b menyatakan bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Undang-Undang ini.

Baca juga :  Panen Hadiah Simpedes, Bank BRI Padang Panjang Bagi Bagi Hadiah ke Nasabahnya

Ria/hms

Tinggalkan Balasan