Lubuk Basung, Sumbarlivetv.com – Enam Narapidana Lapas Lubuk Basung Dibebaskan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung selalu berusaha memenuhi hak warga binaan dalam memperoleh integrasi seperti remisi, cuti bersyarat (CB), pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB) dan asimilias. Hari ini Enam narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung dibebaskan, Jumat (30/12/2022).

Kepala Subseksi Regitrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan (Regbimkemas) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Basung menyerahkan dua narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat (PB) dan empat narapidana memperoleh asimilasi di rumah untuk melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bukittinggi.

Narapidana yang memperoleh PB selanjutnya disebut sebagai klien pemasyarakatan akan dikenakan wajib lapor hingga masa pembebasan bersyarat berakhir.

Baca juga :  PPID Dharmasraya Terima Visitasi Komisi Informasi Sumbar

Pada 14 Desember 2022 lalu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yasonna H. Laoly mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa jangka waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 yang berlaku bagi narapidana yang 2/3 (dua pertiga) masa pidananya dan anak yang 1/2 (setengah) masa pidanya sampai dengan 30 Juni 2023.

Ria/hms

Tinggalkan Balasan